Luhut Sebut Penghentian Ekspor Nikel Karena Ada Pelanggaran

Jakarta, Inako
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor bijih nikel selama satu hingga dua minggu ke depan karena ditemukan adanya pelanggaran masif.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan ekspor nikel dihentikan sementara karena ada lonjakan ekspor nickel ore atau bijih nikel berkadar rendah sebanyak tiga kali lipat dari kuota yang diberikan oleh pemerintah. Bahkan, ekspor tersebut melebihi 30 kapal dalam sebulan. Menurutnya, ini adalah sebuah pelanggaran.
"Ekspor itu berhenti 1 Januari 2020. Nah sementara dari sini ke sana, kita temukan ada pelanggaran-pelanggaran yang masif. Jadi kita hentikan sementara evaluasi semua, syukur-syukur 1-2 minggu selesaikan dan buka lagi," kata Luhut kepada wartawan di kantornya, Selasa (29/10/2019).
Selain itu, Luhut juga menyoroti pelanggaran lainnya yaitu nikel yang diekspor memiliki kadar tinggi. Ia berjanji akan mengajak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bakamla, hingga TNI Angkatan Laut untuk melakukan evaluasi selama ekspor nikel disetop.
“Intinya negara harus disiplin kalau seberangan kan merusak tatanan negara,” tegas Luhut.
TAG#Nikel, #Ekspor, #Luhut Binsar Pandjaitan
198734147
KOMENTAR