Luhut : Tidak Boleh Ada Penguasaan Pulau di RI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan. Pulau hanya boleh dipakai saja sesuai dengan aturan yang ada.
"Enggak boleh lah, masa pulau dibeli," kata Luhut di Komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Luhut menambahka, pulau di Indonesia boleh dimanfaatkan sesuai dengan aturan yang ada. Yang pasti, dia bilang, pulau di Indonesia tidak bisa dikuasai secara penuh.
[caption id="attachment_16679" align="alignright" width="515"]

Seperti diketahui, situs privateislandsonline.com kembali memasang iklan penjualan pulau di Indonesia. Kali ini yang dijual adalah pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau seharga Rp 44 miliar. Dalam situs tersebut, pulau Ajab berlokasi di Kepulauan Riau dengan luas pulau yakni sekitar 29,9 hektar.
Pulau memiliki pantai dengan pasir putih dan dapat dijangkau 20 menit dari pulau Bintan menggunakan kapal.
Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan pulau Ajab.
Tak hanya pulau Ajab, privateislandonline.com juga menawarkan pulau Toja Una-Una di Sulawesi Tengah untuk dijual. Namun tidak disebut harga yang ditawarkan. Hanya ditulis harga sesuai dengan permintaan.
Sebelumnya pada 2012 lalu, privateislandonline.com juga memasang iklan penjualan Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
TAG#Peta Pulau Indonesia [ist]
198730661
KOMENTAR