MA Deadloack Saat Adili PK Anas Urbaningrum

Sifi Masdi

Monday, 10-06-2019 | 11:48 am

MDN
Anas Urbaningrum [ist]

Jakarta, Inako

Mahkamah Agung (MA) 'deadlock' saat mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Rencananya, MA akan kembali mengadili kasus Anas pascalebaran 2019 ini.

"Permohonan PK atas nama Anas Urbaningrum (AU) belum putus," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (10/6/2019).

Perkara PK Anas mengantongi nomor 246 PK/Pid.Sus/2018. PK Anas Urbaningrum itu diadili oleh ketua majelis Syarifuddin. Adapun anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi, M Askin.

"Majelis hakim PK yang menangani perkara AU tersebut sudah pernah sidang sekali, tetapi majelis masih perlu mempelajari sekali lagi dan selanjutnya sidang musyawarah untuk mengambil putusan. Mudah- mudahan setelah Idul Fitri ini sudah diputus, Insya Allah," ujar Andi Samsan. 

Untuk diketahui, Syarifuddin sehari-hari merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Ia kerap membuat putusan kontroversial di tingkat PK. Seperti membebaskan tiga terpidana korupsi triliunan rupiah tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di kasus dugaan korupsi bioremediasi. Ketiga karyawan yang PK-nya dikabulkan adalah Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Endah Rumbiyanti.

Selaku ketua majelis PK, Syarifuddin juga menyunat hukuman Wali Kota Medan 2010-2015 Rahudman Harahap, dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di kasus korupsi APBD Tapanuli Selatan.

Syarifuddin juga menjadi ketua majelis Angelina Sondakh di tingkat PK. Kala itu, ia menyunat hukuman Angelina dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, harta Angie yang dirampas juga dikurangi setengahnya menjadi Rp 20 miliaran.

Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum divonis bersalah karena melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia dihukum 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

 

KOMENTAR