Mahasiswa Ini Mengaku Memakai Narkoba Karena Beban Tugas Kuliah

Seorang mahasiswa bernama Rahmat mengaku memakai dan mengedarkan narkoba karena beban kuliah. Rahmat merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Saat ini, ia sudah duduk di semester delapan. Ia diamankan pihak berwajib usai memesan paket narkoba seberat 1,2 kilogram yang dibungkus dalam sebuah dus bertuliskan tromol dan stick head.
Kini, ia ditahan di Polsek Tambora, Jakarta Barat. Kepada polisi ia mengaku, memakai dan mengedar barang haram itu sejak tahun lalu, untuk mengatai bebas tugas kuliah dan tekanan ekonomi.
Kepada awak media, di Markas Polsek Tambora, Rabu 6 September 2023, pria berusia 20 tahun itu mengaku, sejak setahun terakhir, beban tugas kuliah membuat dia susah tidur. Untuk menenangkan pikiran, ia lalu mulai mencoba memakai narkoba.
Rahmat mengisahkan awal mula ia mencicipi barng haram itu. Seorang teman menantang dirinya untuk mencoba narkoba saat sedang minum minuman keras di satu tempat dekat kampusnya yang berlokasi di kawasan Salemba. Di sela-sela itulah, ada seorang pengedar yang disebutnya juga masih mahasiswa menantangnya agar berani mencoba.
Ia mengaku merasakan efek mengantuk dan bisa tidur pulas usai mengonsumsinya. Sejak itu, ia menjadi pelanggan tetap dari si pengedar. Ia mengaku, untuk paket seharga Rp 100 ribu, bisa dipakai untuk dua minggu konsumsi pribadi.
Setelah menjadi pemakai selama setahun, ia mulai berpikir untuk mengedarkan ke teman lain. Dia mencari pemasok ke lebih dari satu sumber. Terbaru, dia mencoba pemesanan dari Medan, Sumatera Utara, melalui Instagram. Pemesanan dalam jumlah cukup besar, 1,2 kilogram, senilai Rp 6 juta.
Ia ingin mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil. Dia membidik penjualan eceran baik di lingkungan kampus maupun luar kampus. Harganya, Rp 100-800 ribu per paket.
Akan tetapi, nahas bagi dirinya, polisi meringkusnya dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan itu dengan mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama, dalam keterangannya kepada awak media menyebutkan bahwa Rahmat akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, kini menanti Rahmat.
TAG#narkoba, #mahasiswa, #rahmat, #perguruan tinggi swasta, #beban tugas, #tugas kuliah, #pengedar narkoba, #pengguna narkoba
198731327
KOMENTAR