Mahfud akan Rapat Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 300 Triliun

JAKARTA, INAKORAN
"Itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis/IHA kepada Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , Rabu (8/3).
Aturan Perampasan Aset Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini berharap kejadian ini menjadi momentum pengesahan dua beleid di DPR. Peraturan yang dimaksud adalah Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Secara sederhana, RUU Perampasan Aset memungkinkan penegak hukum untuk merampas aset tersangka saat penyidikan berlangsung. Sementara itu, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan menyulitkan proses pencucian uang. "Saya dengar DPR menunggu Surat Presiden dari presiden untuk mengajukan RUU Perampasan Aset. Oke, kami ajukan secepatnya," kata Mahfud.
Mahfud belum lama ini mengumumkan adanya transaksi janggal dengan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun.
Menurutnya, transaksi janggal tersebut terjadi di kementerian lain. "Sudah pasti ada di kementerian lain. Tidak usah ditanya, sudah pasti dong," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat (10/3).
Mahfud mengatakan sejauh ini dirinya tidak pernah mempublikasikan nama, nomor rekening, dan angka di nomor rekening seseorang. Selain itu, Mahfud tidak pernah menyebutkan bahwa dana senilai Rp 300 triliun tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Mahfud menjelaskan dana senilai Rp 300 triliun tersebut murni dari hasil TPPU. Dengan kata lain, seluruh dana tersebut diduga merupakan dana yang diberikan kepada pegawai Kementerian Keuangan agar mendapatkan perjanjian khusus.
"Korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri. Oleh Kementerian Keuangan sudah berhasil dikembalikan Rp 7,08 triliun. Nah, yang TPPU dugaanya senilai Rp 300 triliun. Ini akan kami tindak lanjuti," kata Mahfud.
Mahfud menyampaikan dugaan tersebut dikuatkan setelah pengambilan sampel sebanyak tujuh laporan dari 197 laporan yang disampaikan PPATK.
Dari proses intelijen keuangan, Mahfud menduga ketujuh laporan tersebut memiliki indikasi TPPU senilai Rp 60 triliun.
TAG#MAHFUD, #TPPU, #300 TRILIUN
198731849
KOMENTAR