Mahfud MD Guru Besar FH-UII: Tiga Hal Yang Diputus MK Jika Terbukti Curang

Hila Bame

Sunday, 26-05-2019 | 07:11 am

MDN
Prof Mahfud MD (kiri) bersama Bupati Banyuwangi A.Azwar Anas (foto: inakoran.com/inakoTV)

Jakarta, Inako

Prof  Mahfud MD berkomentar lewat akun Twitter @mohmahfudmd, terkait jalur hukum yang sedang dilewati Paslon 02 menuju kursi nomor satu di republik ini. 

Bahwa jika ada kecurangan yang disuarakan selama ini harus ada bukti yang perlu disodorkan kepada hakim Mahkamah Konstitusi. 

Lewat akun Twitter @mohmahfudmd, ada syaratnya. “Syaratnya, kecurangan itu harus terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Semua kemungkinan terbuka. Kita awasi,” katanya, Jumat (24/5).

Masih menurut Mahfud, di MK nantinya ada dua masalah yang bisa dijernihkan. Pertama, kesalahan penetapan jumlah perolehan suara. Kedua, kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu atau pilpres 2019.

Mantan  Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, terkait dengan kecurangan dalam pemilu, MK bisa memutuskan tiga hal. Yakni memutus untuk pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, bahkan pengalihan suara di suatu daerah atau di TPS-TPS.

 

 

TAG#Pilpres2019

163511294

KOMENTAR