Main Judi Domino, 4 Sopir di Aceh Dicambuk

Binsar

Monday, 21-10-2019 | 17:49 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

Banda Aceh, Inako

Naas benar nasib empat sopir di Aceh ini. Gara-gara kedapatan bermain judi domino, keempat sopir ini harus menerima hukuman cambuk, di halaman Masjid Babuttaqwa Gampong Batoh, Kota Banda Aceh, Senin (21/10), sesuai ketentuan perda yang berlaku di daerah itu.

 

Adapun keempat sopir dimaksud adalah Sopian Ariandi bin Abubakar (33), Muhammad bin Umar (50), Azwani Yatim bin Yatim (49), dan T Saifullah alias Waled bin Usman (51).

Keempat sopir itu dihukum cambuk masing-masing enam kali berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh. Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Yudha Utama Putra mengatakan, keempatnya ditangkap di terminal angkutan umum di kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah. Majelis hakim Mahkamah Syariah memutuskan delapan kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan, keempatnya dihukum masing-masing enam kali cambuk," kata Yudha Utama Putra.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk merupakan komitmen pemerintah kota dan masyarakat dalam menegakkan syariat Islam.

KOMENTAR