Makanan Seblak Bisa Diajukan Sebagai Warisan Budaya

Junny Yanti

Friday, 28-07-2023 | 11:50 am

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN.COM 

Seblak, makanan populer di kalangan anak muda ternyata bisa diajukan sebagai warisan budaya takbenda. Makanan yang banyak dijumpai di daerah Jawa Barat dan menjadi favorit anak muda ini memiliki cita rasa yang pedas dan gurih.  

Lantas, apa yang dimaksud dengan warisan budaya takbenda? Dilansir dari kemdikbud.go.id, warisan budaya takbenda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, serta instrumen, obyek dan ruang-ruang budaya yang terkait yang diwariskan dari generasi ke generasi. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan Seblak, makanan yang terbuat dari rendaman kerupuk, dapat diajukan sebagai salah satu warisan budaya dan takbenda nasional. 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, Rusmiati mengatakan, pengajuan kuliner seblak sebagai warisan budaya takbenda harus dilakukan oleh kelompok atau komunitas yang dapat bertanggung jawab atas sejarah dan cerita dibalik seblak.

Namun, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum mengajukan seblak sebagai warisan budaya. Kelompok yang mengajukan harus menyiapkan dokumen pendukung seperti foto, video, bukti fisik dan saksi untuk menguatkan bahwa Seblak dibuat oleh warga negara Indonesia. 

 

KOMENTAR