Malaysia Tak Jadi Hapus Hukuman Mati

Sifi Masdi

Wednesday, 13-03-2019 | 21:47 pm

MDN
PM Mahathir Mohamad  [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah Malaysia tidak jadi menghapuskan hukuman mati seperti yang direncanakan sebelumnya. Namun pemerintah Malaysia tidak lagi mewajibkan hukuman mati untuk tindak pidana serius yang terjadi di wilayahnya. 

Dengan kata lain, pemerintah Malaysia hanya menghapuskan 'kewajiban' menjatuhkan hukuman mati untuk setiap tindak pidana serius. Untuk selanjutnya, tergantung pada masing-masing pengadilan di Malaysia untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa yang terbukti bersalah atas tindak pidana serius.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (13/3/2019), Wakil Menteri pada Departemen Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mohamed Hanipa, menuturkan perubahan rencana itu kepada parlemen Malaysia pada Rabu (13/3) ini.

Diketahui bahwa pada Oktober 2018, Menteri Kehakiman Malaysia, Liew Vui Keong, menyatakan kabinet pemerintahan Malaysia memutuskan untuk menghapus hukuman mati yang berlaku di Malaysia. "Semua hukuman mati akan dihapuskan. Titik," ujar Liew saat itu.

Dalam pernyataan terbaru kepada parlemen Malaysia, seperti dilansir The Star, Hanipa menyatakan 11 tindak pidana di bawah dua Undang-undang (UU) - 9 tindak pidana di bawah UU Pidana dan dua tindak pidana di bawah UU Senjata Api Tahun 1971 -  tidak lagi menyandang status 'wajib hukuman mati'. 

"Pemerintah akan menyarankan untuk mengganti kewajiban hukuman mati seperti diatur untuk UU Pidana dan UU Senjata Api dengan hukuman mati atas dasar kebijaksanaan pengadilan," sebut Hanipa dalam pernyataannya. 

Diketahui bahwa Malaysia selama ini menerapkan hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan serius seperti pembunuhan dan peredaran narkoba. Usai menang pemilu Mei 2018, pemerintahan Pakatan Harapan yang dipimpin PM Mahathir Mohamad menyatakan akan meninjau ulang hukuman mati dan UU keamanan nasional lainnya yang dianggap 'tidak cocok'.

Tercatat bahwa hingga Oktober 2018, ada 1.279 narapidana yang menunggu eksekusi mati di Malaysia. Kebanyakan dari mereka merupakan terpidana kasus narkoba.

 

 

KOMENTAR