Mantan Kades Di Pekalongan Diringkus Polisi Lantaran Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 292 Juta

Shanty

Friday, 13-03-2020 | 20:09 pm

MDN
Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko, saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan.

Pekalongan, Inako

 

Seorang mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Sugito, 55 tahun, ditangkap Polres Pekalongan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2018, saat dirinya menjabat.

Tersangka menggelapkan dana desa sebesar Rp 292.953.600, dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat terkait pada berkas untuk pencairan.

Menurut keterangan tersangka, uang ratusan juta tersebut sengaja digelapkan karena tersangka tergiur bujuk rayu dukun pengganda uang yang mengklaim dapat menggadakan uang hingga Rp 1 miliar.

Uang hasil korupsi itu bukannya semakin bertambah, namun justru tersangka menjadi korban penipuan si dukun pengganda uang, lantaran uang sebesar Rp 292 juta hasil korupsi dibawa kabur oleh dukun pengganda uang.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, mengatakan bahwa tersangka sempat kabur melarikan diri  ke Jakarta untuk merantau menjadi tukang batu. Dan tersangka ditangkap pada bulan November 2019 lalu saat tersangka kembali ke kampung halamannya.

Kapolres menegaskan bahwa mantan Kades Wonosido diamankan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli atas dugaan penyelewengan DD dan ADD 2018.

“Untuk kerugian negara ada ratusan juta, dengan barang bukti berkas pencairan DD dan ADD tanda tangan palsu. Uang, BPKB sepeda motor dan lainya, ” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Undang undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi. Kemudian tersangka dikenakan Pasal 2 ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal dan maksimal 20 tahun denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

KOMENTAR