Margarito Kamis: Penyadapan Oleh KPK Hanya Dilakukan Kepada Koruptor Teri

Hila Bame

Tuesday, 17-12-2019 | 10:01 am

MDN
(KI-ka) Pengacara Petrus Selestinus, S.H., Ray Rangkuti, Margarito Kamis foto Inakoran.com/InaTV

Jakarta, Inako

Menurut Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara mengatakan; upaya penyadapan oleh institusi KPK selama ini hanya menyasar pelaku korupsi kelas teri, tidak menyentuh pelaku kejahatan  berskala besar. 

Meskipun begitu, Margarito mendukung adanya badan pengawas internal KPK yang oleh sebagian masyarakat dan internal KPK  malah menolaknya, demikian Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara, dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh  Lembaga Advokasi Untuk Demokrasi Dan Pembangunan (LANDEP)  dengan mengangkat tema " KPK Dipersimpngan Jalan Antara Politik Dan  Hukum"  bertempat di Upnormal Cafe, Jl Raden Saleh raya, Cikini, Jakpus, Senin (16/12/2019).

KPK Sekarang All Presiden Men

Sementara Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani menyangsikan kinerja KPK periode Firli Bahuri lima tahun kedepan. Alasannya semua atas kehendak presiden, mulai dari pansel, tokoh yang yang dipilih hingga pembentukan badan pengawas KPK, semua dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pertanggungajawaban kinerja KPK, tidak lagi kita minta kepada anggota DPR melainkan kepada Presiden Jokowi, "all presiden men"  pungkasnya.  Namun dibalik itu semua, publik  meminta target kerja KPK mendatang,  harus ada prioritas kasus-kasus besar  misalnya, kasus BLBI, kasus Centuri dan  kasus E-KTP. 

" Jika KPK sudah dilantik, kita sama-sama ke KPK minta mereka segera tuntaskan  kasus-kasus besar itu" tegas Ray. 

Audit Forensik terhadap Pejabat KPK Sebelum gerbong Firli Bahuri

Revisi UU KPK masih menimbulkan prokontra di masyarakat antara yang mendukung dengan yang tidak mendukung revisi dengan alasan pelemahan kinerja KPK  pada masa mendatang. Namun pengacara Petrus Selestinus, menyatakan perlu melakukan audit forensik terhadap pejabat KPK sebelum Firli Cs,  hal ini dilakukan untuk menjawab keraguan bahkan penolakan dari sebagian masyarakat tentang revisi UU KPK No 30 Tahun 2002. 

"Harus dilakukan audit apakah KPK telah melaksanakan perintah Undang-Undang dengan benar sesuai dengan amanat UU?  tegas Pengacara senior yang juga mantan KPKPN itu. 

  Simak pernyataannya via video berikut, jangan lupa "klik Subscribe and Like" untuk Indonesia Hebat.

KOMENTAR