Masa Belajar Mandiri Siswa Akan Ditambah 2 Pekan

Shanty

Wednesday, 25-03-2020 | 21:04 pm

MDN
Kepala Disdikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi

Kendal, Inako

14 hari masa belajar mandiri yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal akan berakhir pada tanggal 29 maret 2020, namun berdasarkan hasil rapat Koordinasi Gugus Tugas akan kembali ditambah 14 hari kedepan.

Adanya penambahan masa belajar mandiri tersebut diberlakukan secara seleruh di tingkat Paud/TK, SD sederajat, dan SMP sederajat. Kepala Disdikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan akan segera membuat surat edaran.

“Pertama sampai 29 Maret ini sudah hampir habis. Rencana akan kami tambah 14 hari lagi agar siswa belajar di rumah atau belajar mandiri, penambahan juga dilakukan atas adanya surat edaran Bupati bahwa status siaga darurat bencana di Kendal selama 92 hari mulai 18 Maret - 18 Juni 2020,” jelas Wahyu Yusuf.

Sementara selain penambahan masa belajar mandiri selama 14 hari, terdapat penundaan waktu pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB). Sebelumnya pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tentang kebijakan yang perlu diambil.

Disisi lain bagi institusi pendidikam dan satuan pendidikan meliputi kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang juga kepala sekolah, pengawas, penilik dan kordinator kecamatan untuk tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari. 

KOMENTAR