Masalah Covid19: Warga desa Hokeng dan Hikong Baku portal Jalan Atasi dengan Adat Wolon Let (ketimuran) kata Pengacara Selestinus

Hila Bame

Tuesday, 26-05-2020 | 19:49 pm

MDN

 

Jakarta, Inalko

 

Pertikaian antar warga diperbatasan Maumere dan Larantuka dengan saling memportal jalan menurut Pengacara Petrus Selestinus yang kerap disapa bang PS oleh awak media, harus diselesaikan dengan pendekatan adat Wolon Let  (ketimuran)

Bantu Masyarakat mengenal Covid19 bersama Pemkot Cirebon

 

Pemda Sikka dan Pemda Larantukan sebaikanya menyerahkan dan memfasilitasi penyelesaian soal portal saling memblokade atau melockdown antara warga Larantuka tidak boleh masuk wilayah Sikka dan sebaliknya warga Sikka tidak boleh masuk ke wilayah Larantuka, hanya karena bahaya COVID-19, kepada dua Kepala Desa di perbatasan HIKONG dan HOKENG secara adat, ujar Pengacara Selestinus via pernyataan tertulis yang diterima Inakoran.com Selasa (26/5/2020)

BACA JUGA:  

Kemenhub Kembali Tegaskan Arus Balik Ke Jakarta Tetap Dilarang

Biarlah warga dan Kepala Desa di kedua wilayah perbatasan menyelesaikan secara adat, baik adat Desa Hokeng Larantuka maupun adat Desa Hikong untuk Sikka, tentu saja melalui peran mediasi yang akomodatif oleh Tokoh-Tokoh Adat kedua belah pihak tanpa ada perasaan berburuk sangka, sehingga masalahanya menjadi terang bagi semua pihak, anjur pengacara senior asal Sikka itu. 

Penyelesaian secara Adat, lanjut bang PS, kedua belah pihak di perbatasan merupakan hukum yang tertinggi dan terhormat, karena dilakukan secara terbuka, musyawarah bersama dan langsung diputuskan bersama, terang dan tuntas dengan tetap mematuhi protokol COVID-19 yaitu jaga jarak dan menggunakan masker saat musyarah kedua belah pihak secara terang dan tunai.

Warga di perbatasan dan Kepala Desa di perbatasan kedua belah pihak tidak perlu menunggu harus Bupati Sikka dan Bupati Larantuka yang turun tangan, palagi kedua Kepala Desa di wilayah masing-masing merupakan pimpinan simbol-simbol adat yang hidup dan berkembang di Desa masing-masing. Jangan tenggelamkan hukum adat lalu semua persoalan harus menunggu Bupati yang turun tangan.

BACA  JUGA:  

Meghan Markle memainkan 'peran utama' saat pindah ke Los Angeles bersama Harry

Jangan ganggu Bupati-Bupati yang lagi sibuk bagi-bagi BLT-DD dan BST, atau mungkin soal bagi-bagi BLT-DD dan BST sudah menjadi tugas rutin Bupati-Bupati selama COVID-19 sehingga abai akan soal mendasar yang memerlukan uluran tangan untuk diselesaikan segera. Kalau hanya bagi-bagi sembako BLT-BST maka itu tugasnya para petugas Dinas Sosial, Camat dan Kepala Desa, Bupati tidak perlu dor to dor bawa amplop bagi-bagi BLT-BST, seakan-akan tidak ada lagi aparat yang dipercaya untuk bagi-bagi. Ini memalukan. 

Itu adalah bantuan Pemerintah pusat melalui  Kementerian Sosial dan Kementerian Desa, karena itu bagi-bagi BLT-DD dan BST cukup dilakukan oleh Camat dan Kepala Desa atau petugas relwan yang ada. Jangan bagi-bagi amplop duit BLT-DD dan BST Bupati harus tinggalkan tugas pokok lalu turun ke rumah-rumah penduduk. Ini bukan kampanye dan jangan dijadikan ajang kampanye terselubung untuk kepentingan pilkada yang akan datang. Hentikan karena COVID-19 tidak ada relasi dengan pilkada yang waktunya masih lama.

Karena itu perwakilan masyarakat Desa Hikong dan Hokeng di Perbatasan harus bertemu dan berembuk serta hadirkan kedua Kepala Desa, selesaikan secara adat, baku wolan secara adat, damai di bumi dan di surga mari kita selesaikan. Itu tidak sulit dan mari kita mulai dengan mengedepankan hukum adat budaya kita dan itu tidak salah, tidak menyalahi prosedur hukum bahkan wajib hukumnya karena dijamin oleh amanat UUD 1945, tutup bang PS. 

 

TAG#PS, #Petrus Selestinus

200914774

KOMENTAR