Masjid Ahmadiyah Garut ditutup Paksa Bupati, Ini komentar Yenny Wahid

Hila Bame

Saturday, 08-05-2021 | 14:23 pm

MDN
Yenny Wahid atau YW, kanan bersama wartawan [foto; INAKORAN.COM] Jumat 7 Mei 2021

 

JAKARTA, INAKORAN

 

"Saya selaku Bupati Garut dalam rangka Forkopimda menegaskan bahwa kita menyegel tempat (masjid)  itu. Tidak boleh dilanjutkan," kata Rudy kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).


 

baca:  Yenny Wahid: Hentikan Polemik Status KKB, Fokus Kesejahteraan Saudara Kita di Papua

           Ratusan Ribu Orang Menandatangani Petisi Untuk Membatalkan Olimpiade Tokyo

 


Pernyataan Bupati Garut, menjawab viralnya berita ketertindasan dan diskriminasi yang dialami minoritas jemaah Ahmadiyah dengan menghentikan  paksa pembangunan masjid warga Ahmadiyah, oleh Bupati Garut. 

 

Forkopimda adalah kependekan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Ini adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Forkopimda dibentuk berjenjang di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

 

Forkopimda mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah.

 

Yang lain tenteram, tapi minoritas Ahmadiyah  resah. Seharusnya semangat Forkopimda mewujudkan ketentraman seluruh rakyat, berdasarkan konstitusi dan  hukum sebagai landasan tindak, dalam setiap keputusan.


 

baca:  Politik Identitas di Era Kegelapan Indonesia dan Pancasila Renaissance Baru

 


Karena itulah Yenny Wahid mengatakan bahwa tindakan Bupati Garut seharusnya berdasarkan perintah pengadilan dan bukan tindakan di luar hukum, karena itu akan menjadi preseden, tandasnya 

 

"Indonesia sebagai negara hukum memastikan, segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum termasuk segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI, tandas Yenny saat bincang ringan dengan beberapa wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (7/5/21).

 

"Penegakkan hukum yang adil dan, pada gilirannya  menghasilkan negara demokratis yang disegani di Asia, merupakan pencapaian kita hari-hari ini, ujarnya. 
 

"Seandainya pembangunan masjid Ahmadiyah melanggar hukum dan telah dibuktikan secara hukum melalui pengadilan yang fair, kan, tidak perlu ribut, tutup masjidnya.

Namun jika sebaliknya yang terjadi, tanpa proses hukum, namun dipaksa menutup pembangunan masjid akan melahirkan hukum rimba, dan inilah proses penyemaian lingkaran kekerasan yang berulang, tegas putri ke-2 mendiang Presiden Gusdur itu.

Berbicara tentang demokrasi menurut Yenny adalah koherensi dari penegakkan hukum yang adil, sama dan harus diterapkan terhadap semua warga negara tanpa kecuali. 

Setiap pemimpin harus memiliki solusi terbaik untuk rakyatnya sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa yang diartikulasikan dalam proses politik yang demokratis dan menjaga supremasi hukum, terang Yenny. 

"Bupati Garut dan kepada semua pemimpin daerah di Indonesia, seharusnya  mencari solusi terbaik untuk mewujudkan lembaga eksekutif yang independen demi ketentraman warganya, ini pembangunan tempat ibadah lho.."  lanjut Yenny. 

"Jika tempat ibadah warga Ahmadiyah ditutup paksa, lalu mereka ibadah di mana? tanya Yenny

Pemkab Garut menghentikan paksa, proyek pembangunan masjid milik jemaah Ahmadiyah. Meski sempat diprotes jemaah, Pemkab melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.

Lokasi pembangunan masjid yang dilakukan jemaah Ahmadiyah berada di kawasan Kecamatan Cilawu. Bangunan disegel aparat Satpol PP pada Kamis (6/5/2021) sore.

Sebagai Bupati Garut, Rudy mengaku bertanggungjawab sepenuhnya terkait aksi penghentian paksa proyek pembangunan masjid jemaah Ahmadiyah yang dilakukan Satpol PP Kamis sore.

Rudy menyatakan penghentian proyek pembangunan masjid jemaah Ahmadiyah berdasar kepada SKB 3 Menteri dan SE Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.

Semakin tajam pedang SKB 3 menteri ya...

 

 

KOMENTAR