Masyarakat Minta BPOM Malut Tindak Pedagang Yang Jual Produk Kadaluarsa

Binsar

Friday, 26-04-2019 | 16:54 pm

MDN
Ilustrasi Pengecekan Makanan dan Minuman Kedaluarsa [ist]

Ternate, Inako –

Masyarakat konsumen di Maluku Utara meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) daerah menindak tegas sejumlah pedagang yang masih menjual produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa di beberapa lokasi.

"Kalau pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kadaluarsa itu hanya diberi peringatan dan disita dagangannya dimusnahkan seperti selama ini, mereka tidak akan pernah jerah dan pasti mengulangi perbuatannya," kata pegiat perlindungan konsumen di Malut, Muhammad Taher, di Ternate, Jumat.

Menurut Taher, regulasi yang ada seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan bisa dijadikan dasar untuk menindak tegas para pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kadaluarsa itu, termasuk peraturan daerah yang sanksinya dalam bentuk pencabutan izin usaha.

Menghadapi bulan Suci Ramadhan para pedagang biasanya mengeluarkan seluruh stok produk makanan dan minuman, termasuk yang sudah kadaluarsa karena ingin memanfaatkan tingginya permintaan dari konsumen dan ini yang harus menjadi perhatian BPOM dan instansi terkait lainnya.

"Dalam menghadapi bulan Suci Ramadhan BPOM bersama instansi terkait lainnya di Malut lebih mengintensifkan pengawasan di lapangan, tidak saja terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa, tetapi juga yang menggunakan bahan berbahaya," katanya.

Sebelumnya Kepala BPOM Malut Sarina mengatakan pihaknya selama ini sudah melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa dengan cara terus melakukan razia, baik pusat perbelanjaan modern dan toko maupun pasar tradisional.

Setiap produk makanan dan minuman kadaluarsa yang ditemukan langsung disita dan dimusnahkan serta penjual diberi peringatan, namun yang diberi sanksi tegas sejauh ini belum ada, kecuali untuk penjual kosmetik ilegal yang diproses secara hukum.

KOMENTAR