Maybank Dituduh Mengambil Uang Nasabah, PN Tarakan : Itu Masalah Perseorangan

Rizkia

Friday, 21-02-2020 | 22:35 pm

MDN

Tarakan,Inako

Baru baru ini terjadi kasus yang cukup mengejutkan. Tersiar kabar jika Maybank salah satu bank internasional yang membuka cabang di Tarakan, Kalimantan Utara telah berlaku tak adil pada nasabahnya. Akibat hal tersebut nasabah yang bernama Lily Ayong mengalami kerugian yang ditafsir hingga 1 milyar lebih. 

Atas hal tersebut Lily Ayong melayangkan melayangkan tuntutannya kepada mantan manager Maybank Tarakan, Tony karena dianggap telah menarik uang nasabah secara sepihak tanpa persetujuan dari Lily, atas gugatan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Kota Tarakan mengabulkan sebagian tuntutan Lily.

Humas Hakim Pengadilan Negeri 1B Tarakan Melcky Johny Otoh, SH menjelaskan apa yang tersiar dimedia tidaklah benar jika Lily menuntut Maybank Tarakan. "Jadi masalah ini adalah masalah perseorangan, namun yang menjelaskan adalah statusnya bekerja di Maybank, memang yang tergugat adalah pihak Maybank, tapi bukan secara institusi tapi secara perseorangan yang saat itu manager dari Maybank pada saat dia bertugas disini tapi yang bersangkutan sekarang sudah ditempatkan di Balikpapan," jelasnya.

Menurutnya kerugian pun hanya berkisar 500 juta tidak sampai 1 milyar seperti yang tersiar dimedia. "Juga setelah kita periksa bukti-bukti yang diajukan oleh semua pihak, ternyata jelas memang ini antar individu bukan dengan institusi, ya kita kabulkan yang sesuai dengan kerugiannya karena bukti-bukti jelas, sebagian kita kabulkan yang menyangkut kerugian," paparnya.

Mengenai penggantian ia menjelaskan hanya mengabulkan tuntutan ganti kerugian, mengenai sita jaminan dan uang paksa juga tidak ditemukan, sehingga nantinya pihak tergugat hanya mengganti uang kerugian nasabah yang diambil tanpa izin secara individu bukan institusi. "Ini kan sedang dalam upaya hukum, jika sampai minggu depan tidak ada jawaban dari tergugat maka putusannya sah dan berkekuatan hukum, dan yang kami kabulkan hanya menyangkut kerugian diluar itu kami tolak dengan total kurang lebih 500 juta," 

Hingga berita ini diturunkan pihak kuasa hukum Maybank masih belum memberi tanggapan apapun atas putusan hakim yang dijatuhkan kepada clientnya.

KOMENTAR