Mbah Rasmin (70) dan Mbah Saliyem (88) Sah Sebagai Suami Istri

Binsar

Wednesday, 05-12-2018 | 11:04 am

MDN
Pasutri yang mendapatkan legalitas pernikahannya di Blora, Jateng [ist]

Blora, Inako –

Pasangan lanjut usia (lansia) Mbah Rasmin (70) dan Mbah Saliyem (88) asal Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini menarik prhatian banyak pihak. Pasalnya, pasangan lanjut usia itu baru sah sebagai suami istri menurut tatcara hukum negara kemarin. Status itu mereka dapatkan setelah keduanya menjalani sidang itsbat di depan hakim dan pernikahannya diakui negara.

“Pasangan tertua adalah Mbah Rasmin 70 tahun dan Mbah Saliyem 88 tahun dari Kecamatan Kunduran,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Sri Handoko, di sela sidang itsbat nikah massal di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Selasa (4/12/2018).

“Sedangkan yang termuda adalah pasangan Suwiji 36 tahun dan Ria Refianti 26 tahun dari Kecamatan Tunjungan. Mereka adalah pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri. Bukan pasangan kumpul kebo loh,” tambahnya.

Di sini, pasangan suami istri yang sudah menikah siri akan mengikuti sidang itsbat nikah di depan hakim Pengadilan Agama Kelas I-B Blora. Mantinya pernikahan mereka akan dicatat dan sah diakui, sehingga hak-haknya sebagai warga negara akan terpenuhi.

Sidang Itsbat Nikah massal kali ini diikuti oleh 21 pasangan suami istri dari seluruh kecamatan di Blora. Mereka sudah sah menikah secara agama, tetapi belum dicatat secara administrasi negara. Setelah sidang isbat nikah, mereka akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru, dan KTP baru.

“Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak-ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui itsbat nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak-ibu,” lanjutnya.

Semua peserta sidang isbat nikah massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbat nikah, dan melengkapi data administrasi.

“Ikut sidang itsbat ini karena ingin mendapat kepastian status perkawinan kami, secara administrasi Negara. Dengan mendapat buku nikah ini maka dan anak-anak kami akan punya akta kelahiran atas nama kedua orangtuanya,” ujar Mbah Rasmin seusai sidang itsbat.

Wakil Bupati Blora usai membuka acara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sidang itsbat nikah tersebut. Ke depan, diharapkan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.

“Dengan mengikuti itsbat nikah ini, pasangan akan memperoleh kepastian status perkawinannya dan anak-anaknya bisa terlindungi status hukumnya di depan pengadilan. Ini terobosan yang bagus dan semoga tahun depan pesertanya lebih banyak lagi,” ucap Arief.

KOMENTAR