Mendag Wacanakan Hapus KPPU Dipetisi Publik

Hila Bame

Monday, 25-06-2018 | 18:42 pm

MDN

Jakarta, Inako

 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harus Independen. Tatkala Lembaga tersebut bernaung di bawah sayap negara maka tidak saja riskan tetapi ia kemungkinan besar menjadi pedang tumpul. Dengan bermodal pedang tumpul negara tidak lagi menuju negara sejahtera (wealth of Nations) kemungkinan terperosok, sekecil apapun kemungkinan bisa saja terjadi.

Keinginan Menteri Perdagangan agar KPPU dihapus dan digantikan oleh lembaga di bawah pemerintah dikontra oleh berbagai kalangan.

Seperti diketahui, dalam daftar invetarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang diajukan oleh Menteri Perdagangan, pada poin 19, definisi tentang Komisi Persaingan Usaha (KPP) dihapus dan diganti dengan nomenklatur lembaga pemerintah yang mengawasi persaingan tidak sehat.

Hal serupa juga terjadi pada definisi mengenai majelis komisi yang dihapus dan akan diatur lebih lanjut dan diperjelas dalam peraturan pemerintah terkait kelembagaan badan yang berada di bawah pemerintah tersebut.

Sidharta, Ketua Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) mengatakan bahwa jika lembaga yang berwenang mengawasi persaingan usaha berada di bawah pemerintah, pihaknya bisa memastikan independensi lembaga tersebut akan hilang.

“Terutama selama ini dalam banyak kasus, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru menjadi pelaku usaha yang disidik oleh KPPU. Keberadaan KPPU sekarang terlepas dari putusan yang tidak memuaskan banyak pihak, tapi jauh lebih baik dari konsep lembaga seperti yang diusulkan oleh Menteri Perdagangan dalam DIM,” ujarnya Minggu (24/6/2018).

Katanya lebih lanjut bahwa, KPPU saat ini sudah melangkah jauh ke arah integrasi dengan komunitas Asean di mana tidak ada satu pun lembaga pengawas persaingan usaha yang berada di bawah pemerintah. Karena itu, menurutnya, jika pemerintah getol ingin menempatkan lembaga pengganti KPPU di bawah pemerintah maka hal itu akan ditertawakan oleh publik di Asean.

“Kalau bisa kapasitas KPPU ditingkatkan. Janganlah mengutak-atik lembaga. Butuh waktu satu tahun untuk membangun lembaga seperti KPPU sesuai arahan UU No 5/1999 dan jika bentuk lembaga baru butuh waktu berapa lama lagi. Sangat tidak produktif,” tegasnya.

FDPU sejauh ini telah menggelar petisi bertajuk Pertahankan Eksistensi KPPU dan hingga Minggu sore telah ditandatangani oleh puluhan orang. Dalam petisi itu, forum dosen tersebut menyatakan bahwa lembaga yang berada di bawah pemerintah akan kehilangan independensinya jika berhadapan dengan badan usaha yang berada di bawah komando pemerintah sebagai pemegang andil tunggal atau mayoritas.

Kehilangan independensi tersebut dianggap mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat. Iklim persaingan yang sehat dianggap oleh mereka sebagai sebuah keniscayaan bagi keberlanjutan untuk semua pelaku usaha mulai dari perseorangan sampai dengan perusahaan multinasional.

TAG#Kemendag, #KPPU

198737427

KOMENTAR