Mendagri Perintahkan Jajarannya Musnahkan e-KTP yang Rusak

Sifi Masdi

Monday, 17-12-2018 | 11:51 am

MDN
E-KTP yang rusak [ist]

Jakarta, Inako

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta jajarannya untuk segera melakukan pemusnahan terhadap Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP) yang sudah invalid atau rusak.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat empat hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan e-KTP.

Pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing. Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan.

"Bupati/walikota agar menugaskan seluruh aparat Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP, bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, melalui siaran pers, Minggu (16/12/2018).

Bahtiar mengatakan, pembakaran merupakan cara baru dalam standar operasional prosedur (SOP) pemusnahan e-KTP. Sebelumnya, mereka hanya melakukan pengguntingan.

Selain itu, jajaran terkait juga diminta untuk membuat berita acara terhadap setiap pemusnahan yang dilakukan. "Sesuai arahan Mendagri, berita acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil," kata Bahtiar.

Kemendagri juga meminta jajarannya untuk mengamankan gudang penyimpangan dokumen negara lainnya. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya isu-isu kontraproduktif terkait e-KTP, serta dapat mendukung lancarnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

 

KOMENTAR