Menganggu Kenyamanan, Warga Minta Bangayo Dipindahkan

Tarakan, Inako
Kehadiran Bangayo sebagai salah satu tempat wisata kuliner di Tarakan, kini mengundang pro dan kontra. Seperti diketahui letak Bangayo berada di jalan provinsi yang sesuai undang-undang hanya bisa diperuntukan bagi acara dalam lingkup pemerintah provinsi bukan pemerintah kota.
Bangayo disahkan oleh walikota Tarakan pada 2019 lalu. Salah satu pengguna jalan Tarakan, Yudi menjelaskan jika ia merasa terganggu dengan adanya Bangayo yang berada di tengah jalan. Sehingga ia meminta walikota Tarakan agar mengkaji ulang hal tersebut.
"Bukan hanya saya yang terganggu, tapi banyak juga terganggu, jika ada teguran harusnya direvisi, idenya sudah bagus tapi tempatnya salah, seharusnya dicarikan tempat yang lebih baik" ungkap Yudi.
Ia menjelaskan hal ini sudah menyalahi undang-undang, karena seperti diketahui tidak ada hukum di Indonesia yang lebih tinggi selain undang-undang.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah terkhusus DPRD kota Tarakan, yang membiarkan hal yang salah terus berjalan dan menganggu ketertiban jalan bagi masyarakat pengguna jalan sekitar Gajah Mada.
"Sekarang kalau itu jalan milik provinsi, seharusnya pak Gubernur tegur lebih keras, kan sudah dari september disuruh bubarkan, kenapa sampai sekarang tidak bubar juga?" ucapnya.
198745780
KOMENTAR