Mengejutkan, Mantan Bos PLN Divonis Bebas

Sifi Masdi

Monday, 04-11-2019 | 18:47 pm

MDN
Sofyan Basir [ist]

Jakarta, Inako

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.  Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi suap.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan keputusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Menurut hakim, Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam pembacaan putusan disebutkan Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

TAG#KPK, #Tipikor, # Sofyan Basir

190215624

KOMENTAR