Menhub Dukung MK Tolak Penggunaan GPS Saat Berkendara

Sifi Masdi

Thursday, 31-01-2019 | 19:38 pm

MDN
Ilustrasi penggunaan GPS saat berkendara [ist]

Jakarta, Inako

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait penggunaan Global Positioning System( GPS) di ponsel ketika berkendara. Penggunaan perangkat navigasi ini dilarang karena dalam beberapa tahun ke belakang semakin banyak pengguna mobil atau pemotor yang menggunakannya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai langkah keputusan MK sudah tepat. Pasalnya, Kementerian Perhubungan juga sudah melarang penggunaan gawai ketika berkendara.

"Basically, keselamatan di antaranya itu meminta jangan menggunakan gadget. Tentang sanksinya itu kewenangan dari lembaga MK, tapi kami memang melarang siapa pun itu," ujar Budi Karya ketika di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Lebih lanjut Budi mengimbau agar pengguna kendaraan yang memang perlu untuk menggunakan GPS agar berhenti dahulu dan tidak sembari berkendara.

Sementara itu, seperti sudah diberitakan sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pihaknya akan melakukan penilangan untuk pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan GPS.

"Itu karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi," kata Herman.

Herman melanjutkan, secara aturan juga sudah jelas tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.


 

 

KOMENTAR