Menkum dan Walkot Tangerang Sepakat Cabut Laporan ke Polisi

Jakarta, Inako
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah sepakat mencabut laporan ke polisi terkait perseteruan keduanya yang terjadi akibat sengketa tanah. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah setelah dimediasi Kementerian Dalam Negeri.
Perseteruan antara Menkum HAM Yasonna dengan Walkot Arief berawal dari Undang-undang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelum melakukan mediasi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setiap kementerian pasti punya lahan di daerah. Namun dalam pengelolaan lahan tersebut harus terjadi koordinasi dan komunikasi yang baik antara kementerian dan pemerintah daerah.
"Kalau sampai Kemenkum HAM punya aset di semua daerah dan ingin memanfaatkan aset itu, kan wajar saja. Kalau tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah itu, pasti ada komunikasi, pasti ada kewenangan," kata Tjahjo di kompleks STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Namun menurut Tjahjo permasalahan antara Kemenkum HAM dan Arief timbul karena belum ada komunikasi yang baik ditambah adanya kebijakan sepihak.
"Yang klaim ini belum terbangun sebuah komunikasi yang baik, timbul kebijakan sepihak, misalnya memutus aliran listrik, memutus aliran air. Itu kan tidak hanya mengganggu Kumham, tapi mengganggu masyarakat yang ada di lingkup situ atau aset-aset sebuah kementerian," ungkap Tjahjo.
Kemendagri pun hadir dan memediasi perseteruan Yasonna dengan Arief. Kemendagri menyebut permasalahan keduanya sudah selesai.
"Jadi yang dipermasalahkan kemarin terkait dengan pembangunan politeknik ilmu pemasyarakatan imigrasi dan pemanfaatan lahan semuanya sudah clear, yang mana penyelesaiannya akan pula difasilitasi oleh Bapak Gubernur (Banten)," ujar Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Hadi mengatakan keduanya bersepakat mencabut laporan masing-masing di kepolisian. Selain itu, disebutkan pelayanan publik di lingkungan aset Kemenkum HAM akan kembali dipulihkan.
"Tadi ada kesepakatan berdua, tentunya akan menarik seluruh pengaduan dan juga pelayanan publik dipulihkan," ujar Hadi.
Menurut Hadi, pencabutan laporan ini akan dilakukan langsung seusai mediasi. Dia juga mengatakan tidak ada lagi pertentangan di kedua belah pihak.
"Dicabut semuanya, baik Kum HAM nyabut, Pak Wali Kota nyabut, bahkan pelayanan publik yang sempat dihentikan baik itu listrik, sampah, drainase, air, dan sebagainya hari ini pulih kembali," kata Hadi.
"Pulang dari sini nanti dicabut, namun sudah tidak ada pertentangan dusta di antara Pak Sekjen Kum HAM dan Pak Wali Kota," sambungnya.
Selain itu, Hadi mengatakan akan ada pembahasan terkait penyerahan lahan yang dimiliki Kemenkum HAM kepada Kota Tangerang. Menurutnya, pembahasan ini akan dilakukan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan guna membahas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Termasuk lahan-lahan Kum HAM, ini ada yang belum diserahkan ke Kota Tangerang sehingga ini nanti kami fasilitasi dengan mengundang Kementerian PU terkait teknis bangunan, dan Kementerian Keuangan untuk fasos-fasumnya agar diserahkan ke Pak Wali Kota karena itu barang milik negara," ujar Hadi.
Sementara itu, terkait izin mendirikan bangunan (IMB) untuk Kemenkum HAM, Walkot Arief mengaku menunggu arahan Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Tadi nunggu 3 hari ini. Tadi arahannya suruh dibahas di Pak Gubernur, karena Pak Gubernur mempunyai tugas tanggung jawab untuk mereview tata ruang yang ada di Kota Tangerang," ujar Arief di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (18/7/2019).
Selain itu, terkait dengan ruang terbuka hijau (RTH) juga akan dilakukan pembahasan. Hal ini agar harapan Kemenkum HAM dapat difasilitasi dalam pembangunan.
"Nanti akan dibicarakan tadi pun sudah dibahas, itu yang akan dibicarakan akan dipelajari lebih detail. Sehingga apa yang menjadi harapan Kemenkum HAM bisa difasilitasi, karena ini kan sebenarnya menunggu kalau tadi sebagaimana disampaikan Pak Sekjen menunggu revisi RT/RW tapi mungkin ada kajian lain yang bisa dilakukan agar pelaksanaan pembangunan ini yang sudah berjalan bisa segera beroperasional," ujar Arief
Arief juga menerangkan terkait pelayanan publik di lingkungan aset Kemenkum HAM yang sebelumnya dihentikan. Dia mengaku penerangan jalan umum telah kembali dipulihkan.
"Kalau pelayanan publik, sebenarnya dari awal untuk yang warga masyarakat tidak ada masalah. Kalau tadi ada air listrik itu kan bukan kewenangan kota, itu kan kewenangan PLN dan PDAM sebenarnya nggak ada masalah juga kita berhentikan," kata Arief.
TAG#Kemenkumham, #Sengketa Lahan, #Wali Kota, #Tangerang, #Yasonna Laoly, #Arief Wismansyah
198733734
KOMENTAR