Menkumham Lapor Walkot Tangerang ke Polisi Karena Serobot Lahan

Sifi Masdi

Wednesday, 17-07-2019 | 20:17 pm

MDN
Menkumham Yasonna Laoly [instagram]

Jakarta, Inako

Menkumham Yasonna Laoly melaporkan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah ke polisi dengan pasal penyerobotan lahan. Arief mengambil langkah menghentikan layanan publik di area kantor Kumham yang ada di wilayahnya.

"Laporan Kemenkumham ke Polres Metro Tangerang terkait penyerobotan tanah oleh Walikota Tangerang, dapat berakibat pada impeachment atau pemakzulan. Hal itu dapat terjadi, karena tindakan penyerobotan tanah diancam pidana penjara selama 4 tahun, sesuai Pasal 385 KUHP," kata ahli tata negara Dr Jimmy Usfunan 

Apabila hal ini terjadi, kata Jimmy, maka akan mengaktifkan ketentuan pemberhentian kepala daerah. Hal itu sesuai Pasal 78 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah. 

"Baik pemberhentian melalui pemakzulan atau pun tidak," cetus pengajar Universitas Udayana, Bali itu. 

Menurut Jimmy, setidaknya ada 3 alasan pemberhentian yang dapat ditujukan kepada Wali Kota Tangerang. Pertama, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan. Kedua, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat. Terakhir yaitu melakukan perbuatan tercela. 

"Dari ketiga alasan ini, alasan pertama proses pemberhentian dilakukan dengan cara penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur setelah diumumkan dalam rapat paripurna. Sedangkan alasan kedua dan ketiga, akan dilakukan dengan mekanisme pemakzulan sesuai Pasal 80 UU Pemda, yakni DPRD menggunakan hak menyatakan pendapatnya diteruskan kepada Mahkamah Agung, jika dikabulkan, akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri," papar Jimmy.

Di samping itu, masih menurut Jimmy, tindakan Wali Kota Tangerang yakni memerintahkan penghentian layanan penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah di lahan perkantoran milik Kemenkumham merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Selain itu juga arogan, dan merupakan kebijakan yang merugikan kepentingan umum. 

"Sebab, walaupun pelayanan publik yang dihentikan ada di lokasi kompleks kementerian hukum dan HAM, namun tetap saja pihak yang dirugikan adalah warga negara yang merupakan pembayar pajak," cetus Jimmy.

Kasus bermula saat Yasonna meresmikan politeknik itu pada 9 Juli 2019 lalu, dia melempar sindiran ke Wali Kota Tangerang.

"Waktu kemarin sudah kita resmikan, saya bilang Wali Kota Tangerang kayaknya nggak ramah sama Kumham. Langsung itu dia hahaha...," kata Yasonna tak meneruskan kalimatnya. 

Pemkot beralasan sebagian lahan Kumham perlu dijadikan fasilitas sosial/fasilitas umum, tidak perlu dibangun gedung semuanya. Selain itu, sindiran itu berbalas pemutusan akses layanan publik di lingkungan kantor Kumham di Tangerang. Atas hal itu, Yasonna mengambil langkah hukum mempolisikan Arief.

"Saya bilang ke staf kita uji saja. Kalau mereka yang benar, (berarti) kita salah. Tapi kalau kita yang benar, ya kita lihat saja. Kan diuji secara hukum. Kalau hukum mengatakan kami yang benar, ya kami yang benar. Kan itu (Kompleks Kantor Kemenkumham di Kota Tangerang) kan tanah kita, tanah kementerian," jelas Yasonna kepada wartawan di Bangsal Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa (DIY), Rabu (17/7/2019).


 

KOMENTAR