Menlu Rusia: Dekrit Yang Ditandatangani Trump Langgar Hukum Internasional

Binsar

Tuesday, 26-03-2019 | 11:13 am

MDN
Menlu Rusia Sergey Lavrov [ist]

Washington, Inako –

Menteria Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov mengatakan pengakuan Washington mengenai kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan, yang diduduki Israel, adalah pelanggaran terhadap hukum internasional.

Sebagaiman diketahui, pada Senin malam (25/3), Presiden AS Donald Trump telah menandatangani dekrit yang mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan, wilayah Suriah yang diduduki Israel sejak 1967.

Dekrit itu meresmikan pernyataan Trump pada 21 Maret, saat ia mengatakan "sudah tiba waktunya buat Amerika Serikat untuk sepenuhnya mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan."

Tindakan tersebut dilakukan setelah taklimat bersama dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih, Washington D.C., demikian laporan Kantor Berita Palestina, WAFA, Selasa pagi.

Tindakan itu diduga memberi Netanyahu dorongan sebelum pemilihan umum 9 April, yang akan menjadi persaingan ketat buat perdana menteri Israel tersebut.
 

KOMENTAR