Menolak Diajak Bersetubuh, Elv Dibunuh

Hila Bame

Saturday, 09-05-2020 | 15:42 pm

MDN

 

Medan, Inako

 

Pembunuhan sadis seorang gadis muda di Medan, terungkap. Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Menolak diajak bersetubuh, membuat pelaku gelap mata lalu membunuh korban. Saat pingsan, korban diperkosa J (22) tersangka utama. Pelaku lain, M alias Acai (22) dan TS (56), ibu JP. 

Diberitakan, Elv (21) tewas di Jalan Duku No 40, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (6/5). Tubuhnya gosong dan dimasukkan ke dalam kardus.

“Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial JP(22) warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M (22) beralamat di Medan Tembung dan TS (56) orang tua dari tersangka J. Pekerjaannya ibu rumah tangga warga Komplek Cemara Asri,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir, saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5).

 

BACA JUGA:  Guru Universitas Wanita Hanyang mendesain seragam berkuda

Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, motif tersangka J adalah karena korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh. “Karena ditolak, tersangka mendorong korban hingga pingsan kemudian membunuh korban,” ujar Kompol Isir saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5).

Kombes Johnny Eddizon Isir, lebih jauh menjelaskan, Jepri warga Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri dan korban (Elv) warga Jalan Pukat 4, Percut Sei Tuan hanya kawan dekat dan tidak ada hubunngan khusus. Sedang M warga Jalan Garuda, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan Elv mantan pacar.

 

“Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J. Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun dalam prosesnya korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam keadaan pingsan,” ungkap Isir.

 

BACA JUGA:    Catatan inspiratif dari Selebriti Dunia: ​​​​Lily Collins yang Teselubung Art dari Phil Collins

Usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara ditikam saat pingsan. Tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.

“Lalu ada upaya membakar korban. Peran dari tersangka M yaitu membeli minyak bensin. Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi,” tuturnya.

Isir membeberkan pelaku J sempat membelah perut dan memotong lengan korban. Dan memasukkan korban ke dalam kardus dengan bantuan ibunya.

“Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan ke dalam kardus,” jelas Isir.

“Peran dari ibu tersangka TS adalah berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya. Juga ikut membantu saat memasukkan korban ke dalam kardus,” terang Isir.

 

BACA JUGA:   BLACKPINK, Lady Saga 'Sour Candy' akan dirilis 29 Mei

Dia menyebut, tersangka J dan M merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi virus corona dan dibebaskan dari lembaga permasyarakatan pada 7 April 2020.

“Keduanya merupakan mantan narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Terkait tersangka M kasusnya ditangani oleh Polrestabes Medan, dan tersangka J ditangani oleh Polda Sumut,” katanya. Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

J: Dia Mau Mengakhiri Hubungan

Saat digiring polisi menuju jeruji tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, kepada wartawan tersangka J mengaku membunuh korban karena korban hendak mengakhiri hubungan mereka. “Hubungan saya statusnya pacaran,” katanya. Ia mengakui baru sekali memperkosa Elv. “Baru sekali aja, sempat kucium dulu dia, lalu ada kubenturkan sekali kepalanya. Dalam kondisi pingsan saya tikam perutnya,” tutur J.

 

BACA JUGA:    5 Tipe Pasangan Dalam Masa Pacaran, Anda Termasuk Tipe Mana?

Terakhir, ia mengakui awalnya setelah membunuh dirinya berencana membuang mayat korban ke Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, tapi tidak jadi (ekho-inakoran)

 

KOMENTAR