Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT

Saverianus S. Suhardi

Wednesday, 06-07-2022 | 16:06 pm

MDN
Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT [ist]

 

 

Jakarta, Inakoran

Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendy mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dia mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.


Baca juga: Rusun Santri Ponpes Minhaajurrosyidiin di Jaktim Siap Dihuni


Pencabutan itu dilakukan lantaran ACT melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 yang menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Pihak ACT sendiri sudah mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional Yayasan.

Sebelumnya ACT menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi lantaran aksi petingginya yang diduga mengambil uang donasi sekitar 13,7 persen untuk dana operasional lembaga.

Presiden ACT Ibnu Khajar pun sudah menegaskan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga uang donasi bisa diambil lebih dari 13,5 persen.

Oleh karena itu, menurutnya tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengambilan dana tersebut.

Ibnu menambahkan, dana yang dimiliki ACT berasal dari donasi umum masyarakat, CSR, sedekah umum atau infak, dan juga dari kerja sama alokasi amanah-amanah zakat.

Karena memiliki 78 cabang di Indonesia dan 47 cabang global, maka pihaknya membutuhkan dana operasional yang lebih banyak.

Dana 13,7 persen yang diambil juga dipakai untuk membayar gaji para pegawai.

Dia juga meluruskan terkait besaran gaji petinggi ACT yang disebut mencapai Rp 250 juta yang beredar di publik. Dia mengatakan angka yang beredar baru sebatas perencanaan untuk 2021.

Sementara itu, Muhadjir Effendy ditunjuk menjadi Mensos Ad Interim menggantikan Tri Rismaharini yang saat ini sedang menjalankan ibadah haji .
 

KOMENTAR