Menteri Agama: Tidak Ada Kewajiban bagi PNS Potong Gaji untuk Zakat

Inakoran

Thursday, 08-02-2018 | 06:57 am

MDN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin [ist]

 

Jakarta, Inako



Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) masih dikaji. Dalam hal ini, pemerintah tidak mewajibkan, hanya memfasilitasi.

"Yang perlu digarisbawahi tidak ada kata kewajiban di situ yang ada hanyalah pemerintah memfasilitasi khususnya bagi ASN yang muslim untuk menunaikan kewajibannya sebagai muslim untuk mengeluarkan sebagai penghasilannya untuk digunakan sebagai zakat," kata Lukman di  kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Dikatakan Lukman, hal ini sama saja dengan peran pemerintah untuk memfasilitasi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Di situ, pemerintah tidak mewajibkan.

"Ini analoginya sama saja ketika kementerian agama menyelenggarakan penyelenggaraan ibadah haji. Jadi yang mewajibkan haji bukan pemerintah, ini kewajiban agama. Pemerintah memfasilitasi sebagaimana warga negara yang muslim untuk berhaji," imbuh Lukman.

Menurut Lukman, dalam hal ini pemerintah ingin zakat yang dibayarkan oleh PNS muslim bisa dioptimalkan dengan baik.

 

 

 

 

 

KOMENTAR