Menteri Sofyan Djalil : Soal Izin Proyek Meikarta

Hila Bame

Friday, 19-10-2018 | 14:11 pm

MDN
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (ist)

"Mungkin karena izinnya lama dan apa itu, akhirnya jalan pintas [melakukan suap] ketangkap KPK semua," ujar Sofyan Djalil.

Jakarta, Inako

Online single submissions (OSS) atau Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi penting untuk menghindari kasus yang menyeret Bupati Bekasi dan jajaranya. 

Senin (9/7) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS).

Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.

“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” kata Darmin Nasution. Dengan sistem OSS, tegas  Darmin, “Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.”

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Jalil menyebut tidak memiliki masalah terkait izin tata ruang dari proyek Meikarta untuk 84 hektare lahan yang sudah keluar izinnya. Sementara, untuk sisa dari total 500 hektare rencana proyek, masih menunggu permohonan izin lanjutan.

Sofyan Jalil menuturkan keperluan pembangunan proyek Meikarta sudah terpenuhi izin tata ruangnya untuk 84 hektare lahan yang sudah mulai dibangun.

"Kitakan tidak ada masalah, waktu itu Dirjen Tata Ruang, Dirjen Pengendalian menyampaikan surat kepada bupati, bahwa yang sudah sesuai dengan perizinan tata ruang itu penyelesaiannya sudah 84 hektare, dan itu supaya diselesaikan sesuai dengan peraturan perizinan yang berlaku," tuturnya kepada Bisnis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (19/10/2018).

Menurut Sofyan, kalau ada perubahan rencana tata ruang itu akan ada siklusnya.

Adapun urusan Meikarta dengan Kementerian ATR lebih tentang perubahan tata ruang untuk sisa lahan dari total 500 hektare sesuai rencana akan dikelola untuk pembangunan Meikarta.

Meikarta pun belum melakukan permohonan izin tambahan terkait tata ruang lahan sisa tersebut.

"Lebih ke masalahnya sesuai dengan rencana tata ruang pembangunan, 84 ha sudah sesuai waktu itu, dan itu masih membutuhkan perubahan tata ruang yang selain itu," tuturnya.

Sofyan menjelaskan kasus suap yang terjadi tersebut merupakan perizinan di tingkat pemerintah daerah. Dengan demkian, dia melihat pengurusan izin terintegrasi seperti online single submissions (OSS) menjadi penting diterapkan. 

 

KOMENTAR