Menteri Tenaga Kerja: Yang Boleh Dapat Kartu Pra Kerja Ini Syaratnya

Hila Bame

Saturday, 20-07-2019 | 08:28 am

MDN
Pencari kerja (ist)

Jakarta, Inako

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan, sedikitnya ada tiga kelompok yang bisa memanfaatkan kartu tersebut, mulai dari fresh graduate, pekerja eksisting, hingga korban PHK.

Untuk kebutuhan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 10,3 triliun tahun depan untuk mengakomodasi rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kartu pra kerja.

Kartu pra kerja adalah   beleid dari pemerintah untuk membekali   para calon pekerja dan pengangguran. Melalui kartu tersebut, lulusan SMA, SMK, perguruan tinggi, yang belum bekerja dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dibekali pelatihan. 
 

KOMENTAR