Meski Tersangka Makar, Eggi Sudjana  Tetapi Ikut Demo Bersama Kivlan Zen

Sifi Masdi

Thursday, 09-05-2019 | 20:43 pm

MDN
Eggi Sudjana di lokasi demo [ist]

Jakarta, Inako

Polda Metro Jaya menetapkan advokat Eggi Sudjana sebagai tersangka makar. Meski demikian, Eggi tetap muncul mengikuti aksi demo yang diinisiasi Kivlan Zen untuk menuntut Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Eggi Sudjana tiba di Lapangan Banteng pukul 14.00 WIB, Kamis (9/5/2019). Eggi kemudian naik ke atas mobil komando, namun tidak lama dia turun. 

Selang beberapa menit muncul Kivlan Zen di lokasi. Dia kemudian mengarahkan massa untuk bergerak dari lokasi.  "Langsung ke KPU, langsung ke KPU," ujar Kivlan.

Kemudian Eggi menjelaskan kegiatan orasi di Lapangan Banteng terpaksa dihentikan karena masalah izin. Dirinya menganggap ini tragedi demokrasi.

"Kita mau nyatakan pendapat, berserikat, berkumpul dinyatakan dalam UUD Pasal 28e ayat 3, itu jelas kita boleh berserikat kumpul berpendapat secara lisan maupun tulisan, dan ada UU unjuk rasa untuk boleh ungkap pendapat. Tapi faktanya hari ini nggak diperbolehkan," ujar Eggi.

"Ini bukti kita nurut, bukti kita tidak akan melakukan makar, dan tuduhan sesat, yang hari ini saya dijadikan tersangka, bingung ini kita tersangka atas apa gitu loh kita," ucapnya.

Kivlan dan Eggi kemudian bergerak bersama massa meninggalkan lokasi. Diketahui Lapangan Banteng merupakan titik kumpul massa sebelum berdemo ke KPU dan Bawaslu. Massa diinisiasi Kivlan Zen untuk berdemo menuntut agar pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari Pilpres 2019.


 

TAG#Demo KPU, #Makar, #Eggi Sudjana

198730466

KOMENTAR