MK: ASN Koruptor Harus Dipecat

Binsar

Friday, 26-04-2019 | 06:25 am

MDN
Ilustrasi Sidang MK [ist]

Jakarta, Inako –

Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat. 

Putusan itu dibacakan MK saat menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Hendrik yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012.

Hendrik menggugat pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pasal 87 ayat (4) huruf b berisi: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Aturan ini digugat Hendrik lantaran setelah bertugas kembali sebagai PNS Pemkab Bintan, muncul aturan pada 2018 berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Menurut hakim, pemberhentian ini merupakan hal wajar lantaran perbuatan yang dilakukan telah menyalahgunakan bahkan mengkhianati jabatan sebagai ASN. 

"Seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana secara langsung atau tidak, telah mengkhianati rakyat karena menghambat tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ujar hakim seperti dikutip dalam laman putusan MK yang diakses, Kamis (25/4). 

Kendati demikian, hakim mengabulkan sebagian gugatan dengan menghapus frasa 'dan/atau pidana umum' pada pasal 87 ayat (4) huruf b tersebut.  
Menurut hakim, frasa tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 87 ayat (2) yang mengatur PNS dapat diberhentikan atau tidak karena dihukum penjara berdasar putusan pengadilan yang telah inkrah karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat dua tahun penjara dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

"Norma pasal 87 ayat (4) huruf b tidak memberi kepastian hukum dan membuka peluang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan tindakan berbeda terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran yang sama," terang hakim. 

TAG#ASN, #MK, #Pemecatan, #Korupsi

161641186

KOMENTAR