MK Resmi Menutup Sidang Pada Jumat Malam

Binsar

Saturday, 22-06-2019 | 06:09 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Jakarta, Inako 

Mahkamah Konstitusi resmi menutup sidang pada Jumat (21/6) malam, setelah mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, setelah menutup sidang, pihaknya akan segera melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

"Kami habis selesai sidang akan langsung RPH. Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan di hadapan kami. Memang sangat berat," kata Anwar sebelum menutup sidang MK, Jakarta, Jumat.
Anwar mengatakan keputusan yang mereka ambil sepenuhnya didasarkan pada apa yang disampaikan oleh pihak pemohon, termohon, maupun terkait selama persidangan sengketa Pilpres 2019 yang dimulai sejak Jumat (14/6) lalu. 

"Insyaallah apa yang bapak-bapak sampaikan, akan menjadi dasar kami untuk mencari kebenaran, berijtihad mencari kebenaran dan keadilan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Anwar menyebut untuk agenda pengucapan putusan akan disampaikan pihak kepaniteraan kepada para pihak, yakni tim hukum Prabowo-Sandi, KPU, tim hukum Jokowi-Ma'ruf, serta Bawaslu. 

"Kepaniteraan melalui surat untuk (agenda) pengucapan putusan. Sudah selesai dan tak ada lagi hal-hal tersisa. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujarnya. 

Sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai sejak Jumat pekan lalu dengan agenda pembacaan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU, tim hukum Jokowi-Ma'ruf, serta Bawaslu, pada Selasa (17/6). 

Setelah itu, Rabu (18/6), sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi. Saat itu sidang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis (19/6). 

Kemudian sidang dibuka kembali pada hari yang sama dengan mendengarkan ahli dari KPU.

Simal juga video inaTV jangan lupa "kli Subscribe agar selalu terhubung dengan info menarik lainnya.

TAG#MK, #Sidang, #Sengketa Pilpres

161658482

KOMENTAR