MKD Pastikan akan Proses Laporan Terhadap Fahri, Fadli, dan Rachel Maryam

Sifi Masdi

Friday, 05-10-2018 | 13:42 pm

MDN
Fahri Hamzah dan Fadli Zon [ist]
“MKD memastikan akan melakukan verifikasi atas laporan terhadap 4 anggota DPR seperti Fahri Hamzah, Fadli Zon, Mardani Ali Sera, dan Rachel Maryam, terkait ikut menyebarkan hoax Ratna Sarumpaet.”

 

Jakarta, Inako

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memverifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terhadap 4 anggota DPR, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Mardani Ali Sera, dan Rachel Maryam. Dalam proses verifikasi, MKD akan memastikan pemenuhan syarat formil dan syarat materil dari laporan tersebut.

Fadli, Fahri, Mardani, dan Rachel sebelumnya dilaporkan oleh kelompok Advokat Pengawal Konstitusi dan Jaringan Advokat Pengawal NKRI atau Japri. Laporan terhadap keempat anggota DPR tersebut terkait kebohongan penganiayaan yang dibuat oleh aktivis Ratna Sarumpaet.

"Tentunya setiap ada laporan masuk itu dilakukan verifikasi, apakah sudah memenuhi syarat formil atau kah syarat materil. Syarat materilnya ya tentunya berkaitan dengan uraian kasus berkaitan dengan bukti-bukti hukumnya," ujar anggota MKD Syarifuddin Sudding, Kamis (4/10/2018).

Jika laporan terhadap 4 anggota DPR tersebut merupakan pelanggaran etik, maka laporan tersebut harus didukung dengan bukti-bukti dari pelapor. Selain itu, MKD juga akan memverivikasi identitas dari pelapor.

"Institusi formalnya (pelapor) apakah mewakili lembaga, ketika mewakili lembaga apakah lembaga itu memiliki legal standing, dalam artian sudah terdaftar di Menkumham, lalu kemudian ada landasan hukum lain, kan seperti itu. Kalau secara perseorangan apakah dengan identitasnya dan sebagainya," kata Sudding.

Setelah MKD melakukan verifikasi, maka laporan terhadap keempat anggota DPR itu akan diputuskan dalam rapat pleno MKD. Anggota MKD akan memutuskan apakah laporan tersebut diterima untuk ditindaklanjuti atau kah ditolak.

"Yang terlebih dahulu dimintai keterangan adalah pihak pelapor, lalu kemudian saksi-saksinya, lalu kemudian bukti-buktinya, dan sebagainya, ketika itu memenuhi syarat formil dan materil," ucapnya.

Anggota MKD lainnya, Adies Kadir mengatakan verifikasi laporan terhadap Fahri, Fadli, Mardani dan Rachel dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut merupakan pelanggaran etika atau pelanggaran hukum.

"Kalau sudah diproses hukum, MKD akan menunggu hasil dari proses hukum tersebut. Tapi Kalau masuk pelanggaran etika, maka MKD akan memprosesnya. Nanti kita tunggu hasil verifikasinya," kata Adies dihubungi terpisah.

MKD memastikan akan memproses laporan terhadap 4 anggota DPR tersebut sesuai tahapan yang telah diatur dalam tata beracara MKD, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DPR nomor 2 tahun 2015.

Saat ditanya kapan pemanggilan terhadap 4 anggota DPR dilakukan, anggota MKD Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya akan memproses terlebih dahulu laporan sesuai tahapan yang ada.

"Semua laporan masuk pasti diproses, bahwa ada tahapan-tahapannya di MKD, itu sedang dilakukan, ini kan laporan baru masuk, nanti akan langsung diverifikasi, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi materi," ujar Sufmi saat dihubungi.

 

 

Baca juga :


 

 

 

KOMENTAR