Mobil Listrik Masa Depan Indonesia, Masalah Impor BBM dan UU Cipta Kerja

Jakarta, INAKORAN
Sejak 8 tahun lalu, seluruh dunia telah menentukan mobil listrik sebagai kendaraan masa depan. Saat itu juga Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN mengeluarkan biaya sendiri memproduksi mobil listrik.
BACA:
Tesla: Mempercepat dunia menuju energi berkelanjutan
Namun sayangnya hingga saat ini mobil listrik besutan Dahlan itu belum bisa diproduksi secara massal oleh sengkarut regulasi bak benang basah ketimbang drone pendobrak masa depan.
Sumber:
Laman TESLA
Mobil listrik adalah bagian dari strategi mengatasi impor BBM yang hingga kini belum mencukupi dan, salah satu jalan adalah membangun pabrik mobil listrik besar-besaran dan bateri sebagai inovasi dari bahan bakar yang menguras APBN.
Disahkan Undang-Undang Sapu Jagat (Omnibus Law) akan mempermudah segala perizinan mobil listrik
Salah satu pendorong penting dari Omnibus Law adalah mewujudkan mobil masa depan ramah lingkungan dan ramah APBN yang diakui Dahlan Iskan masih menjadi kendala utama.
Sumber: Laman TESLA Amerika Serikat
"Kendala kita bukan karena rendahnya kemampuan teknik anak bangsa, tetapi persoalan regulasi yang berbelit-belit, ujar Dahlan.
Presiden Joko Widodo mengamini keluhan Dahlan terkait regulasi.
"Kita ini orientasinya prosedur dan bukan orientasi hasil" tandas Presiden Jokowi.
Meski demikian hingga saat ini ada beberapa perusahaan mobil listrik dunia yang ingin berinvestasi di indonesia. seperti Contemporary Amperex Technology (CATL) asal China, serta LG Chem, dan Hyundai asal Korea Selatan. Mobil listrik terkenal asal Amerika TESLA juga ingin membangun perusahaannya di indonesia.
Sementara pembangunan Pabrik Baterai Lithium sedang digarap oleh tiga perusahaan BUMN yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT PLN (Persero).
198736199

KOMENTAR