Munarman Sempat Tolak Saat Ditangkap Tim Densus

Hila Bame

Tuesday, 27-04-2021 | 19:27 pm

MDN
Penangkapan Munarman eks FPI terkait dugaan terorisme di kediamannya, Pamulang, Jakarta, Selasa (27/4). (Dok. Istimewa)

 

Jakarta, INAKORAN

 

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman sempat menolak saat hendak diamankan oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sore.

 

Kala itu, dia menilai bahwa penangkapan itu tak sesuai hukum.

"Ini tidak sesuai hukum ini, ini harusnya ...," kata Munarman saat dibawa keluar rumah masuk menuju mobil petugas.

Hanya saja, petugas yang mengawal penangkapan tak memberi kesempatan bagi mantan petinggi FPI tersebut untuk memberikan sanggahan atas penangkapan itu. Terdengar sekilas suara agar Munarman menyampaikan keluhannya nanti dalam sebuah video yang beredar luas. 

 

Ketika sampai di depan pintu rumahnya pun, petugas tak membiarkan Munarman untuk mengenakan sandalnya meskipun dia telah meminta beberapa kali.

Dua orang aparat yang memegang Munarman langsung memboyongnya masuk ke dalam mobil putih. Penangkapan itu terlihat disaksikan oleh beberapa orang.

Munarman sendiri ditangkap lantaran diduga berkaitan dengan sejumlah aksi baiat yang terjadi di beberapa kota di Indonesia.

"Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (27/4).

Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan Munarman, kata dia, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini.

Ramadhan menjelaskan bahwa Munarman kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama penangkapan oleh pihak kepolisian.

"Baiatnya kalau Makassar yang ISIS, kalau (Jakarta dan Medan) itu belum kami terima," tambah Ramadhan.

 

TAG#munarman, #DENSUS 88

198731096

KOMENTAR