Mustafa Nahrawardhaya dan Lieus Sungkharisma Akan Dibebaskan, Kivlan Zen Tanda Tanya

Hila Bame

Monday, 03-06-2019 | 12:46 pm

MDN
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019) (ist)

Jakarta, Inako

Upaya penangguhan penahanan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Hendarsam Marantoko terhadap  Lieus Sungkharisma dan Mustafa Nahrawardhaya. 

Keduanya menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mustafa Nahrawardhaya dan Lieus Sungkharisma.

Penasihat Hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam menjelaskan dirinya dan Sufmi Dasco Ahmad tidak hanya akan menangguhkan penahanan terhadap kliennya dan Mustafa Nahrawardhaya, tetapi juga menangguhkan penahanan 58 orang lainnya yang terlibat dalam aksi ricuh 21-22 Mei di Bawaslu.

"Iya benar, kami akan menangguhkan penahanan Pak Lieus, Mustafa dan sekitar 58 orang lain yang terkait aksi di Bawaslu kemarin," tuturnya, Senin (3/6/2019).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa  dirinya dan Sufmi Dasco Ahmad belum mau menangguhkan penahanan Kivlan Zen yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana makar. Namun, dia tidak memberi keterangan lebih detail alasan tersangka Kivlan Zen tidak ditangguhkan penahanannya.

KOMENTAR