Narkoba, Memaksa AKBP Agus Meletakan Jabatan Sebagai Kapolres Empat Lawang

Palembang, Inako –
Perjalanan karir AKBP Agus Setiawan sebagai Kapolres Empat Lawang, Sumatera Selatan, akhirnya harus terhenti. Jabatan itu terpaksa harus ia tanggalkan, lantaran dirinya terbukti mengonsumsi narkoba. Hasil tes urine yang dijalaninya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Berdasarkan hasil tes itu, Asisten Kapolri Bidang SDM Polri Irjen Eko Indra Heri, pun langsung mengeluarkan surat pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres Empat Lawang.
Pencopotan sebagai Kapolres itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No ST/118/I/KEP 2019 tertanggal 15 Januari 2019, yang ditandatangani oleh Irjen Eko sendiri.
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Zulkarnain mengatakan, pencopotan ini merupakan tindakan tegas terhadap pemberantasan narkoba. Dia menjelaskan masalah narkoba tak bisa ditoleransi.
"Alhamdulillah kalau dicopot. Iya terkait kasus itu. Kalau masalah narkoba, pasti sensitif dan ini tindakan tegas terhadap pemberantasan narkoba," kata Irjen Pol Zulkarnain saat dimintai konfirmasi, Selasa (15/1/2019).
Kapolda menjelaskan, pencopotan tidak ada kasus lain yang menyebabkan sang kapolres dicopot kecuali kasus narkoba. Bahkan, jabatan kapolres tidak menjadi alasan.

KOMENTAR