NasDem Nilai Anies Kurang Jargon Terkait Pemberian Nama Pulau Reklamasi

Jakarta, Inako
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan nama baru Pulau C, D, dan G masing-masing menjadi Kita, Maju, dan Bersama. NasDem DKI Jakarta menilai penamaan pulau sebaiknya menggambarkan Jakarta.
"Iya Pak Anies mungkin kekurangan jargon. Saya kira seharusnya nama pulau itu yang menggambarkan kejakartaan," kata Ketua NasDem DKI Jakarta Bestari Barus, Senin (26/11/2018).
Bestari mengatakan nama-nama pahlawan seharusnya bisa menjadi pertimbangan. Namun dia tidak mempermasalahkan penamaan pulau menjadi Kita, Maju, dan Bersama.
"Ya kesenangan hati gubernur, ya tidak apa-apa, ya. Kalau bisa, pulau itu boleh menuansakan pahlawan DKI kan bagus, pulau Jayakarta gitu kan, untuk menghormati Pangeran Jayakarta. Pulau Husni Thamrin sebagai pahlawan," ucapnya.
Bestari juga mendukung jika pengelolaan fasos dan fasum pulau reklamasi diserahkan ke BUMD Jakarta Propertindo (Jakpro). Dia menuturkan penunjukan tersebut merupakan kewenangan Anies.
"Itu memang kewenangan diberikan ke gubernur. Silakan BUMD atau dinas atau siapa kan memang harus begitu, nggak ada masalah," tutur Anies.
Anies Baswedan sebelumnya mengubah nama tiga pulau reklamasi menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama. Nama tersebut mempunyai makna tersendiri.
"Maknanya untuk masa depan. Bahwa ke depan ini menjadi wilayah tempat kita, salah satu tempat bisa merasakan laut, pantai, dan merasakan kemajuan bersama," ujar Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Anies mengaku penamaan itu agar warga Jakarta bisa merasakan kemajuan kotanya. Dia ingin warga melihat masa depan Ibu Kota lewat lahan-lahan reklamasi ini.
"Karena itulah dan sesuai semangat kita, bahwa Jakarta semuanya adalah untuk kita maju bersama, karena itulah spirit yang ada di sini," tuturnya.
"Jadi ini tempat yang baru sama sekali, tak ada sejarahnya. Karena itu, kita justru menengok ke depan, karena itu pulau kita untuk merasakan kemajuan bersama," lanjut Anies.
Perubahan nama Pulau C, D, dan G ini merupakan Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara.
TAG#DKI Jakarta, #Reklamasi, #Ubah Nama, #Anis Baswedan
198733560
KOMENTAR