Nasib Baiq Nuril, Tim Kuasa Hukum Ajukan Amnesti Kepada Presiden Joko Widodo

Jakarta, Inako
Wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nuril, seolah menemui jalan buntu tatkala Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) perkara yang yang menjeratnya.
Penolakan Mahkamah Agung terhadap PK Baiq Nuril itu tentunya menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.
Pangkal tolak perkara yang menjeratnya adalah sebar rekaman pelecehan yang dilakukan Kepala Sekolah berinisial M, Kepala Sekolah SMAN 7, Mataram, NTB.
Atas perbuatan menyebar rekaman tersebut Baiq Nuril dijerat dengan Pasal yang terdapat pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan, saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali.
"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden," kata Aziz, di Jakarta, Sabtu (6/7/2019).
TAG#Baiq Nuril
198734751
KOMENTAR