Negara Kesejahteraan Sosial Dalam Ideologi Pancasila

Hila Bame

Friday, 15-05-2020 | 19:58 pm

MDN

 

Oleh : Agus Abdull@h

 

Jakarta, Inako

Ditengah dinamika kehidupan globalisasi pandemi Covid - 19 dan perkembangan pandangan beraneka ragam ideologi serta  sikap anti ideologi di dunia setelah runtuhnya komunisme, ada kebutuhan yang tentu sangat serius bagi bangsa Indonesia dalam rangka menegaskan sikap idealis, pragmatis, atau realistis dengan membedakan secara tepat mengenai konsep - konsep bernegara

Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah negara kesejahteraan sosial (Social welfare state) bukan sekedar negara kesejahteraan.Secara perspektif hukum Indonesia adalah negara hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sekedar negara hukum biasa yang sebagaimana tergambar dalam pembukaan UUD 1945

Meskipun sekiranya ada ideologi komunisme, sosialisme, kapitalism, dan liberalisme telah mengalami dinamika perkembangan dari internalnya sendiri yang sudah sangat jauh dari gambaran awal ketika masing - masing dengan diperkenalkan dan dipraktikkan.  

Oleh karena itu, fungsi dan peran negara sudah jelas berada dalam posisi kepemimpinan yang tak terhindarkan dan berada ditengah dinamika peran semua aktor yang terlibat dalam proses perubahan menuju kemajuan dalam kehidupan kemanusiaan bersama. 

Negara pun diperlukan untuk menjamin kesamaan dalam kesempatan yang merata bagi semua warga serta bertindak efektif dalam rangka “ affirmative action “untuk mereka yang tidak beruntung dalam kehidupan kemanusiaan bersama.

JIKA...

Negara tidak berperan atau tidak hadir dalam kebebasan yang diciptakan oleh sistem demokrasi maka terjadi kekhawatiran atau membahayakan karena dengan sendirinya akan menyebabkan jarak ketimpangan satu sama lain terus semakin melebar secara faktor alamiah.

JADI...

Di sinilah negara letak pentingnya sebagai faktor kepemimpinan yang kuat dan efektif untuk membawa suatu kemajuan peradaban bangsa dengan ciri kesejahteraan sosial yang adil dan beradab sebagai tujuan sesama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti yang tercermin dalam sila kedua dan kelima dari PANCASILA

———-Dae Goes———-
Tebet Indonesia,15 Mei 2020

 

TAG#Agus Abdullah

190231831

KOMENTAR