Nekad Edarkan Narkoba, Sepasang Suami Istri di Lampung Diamankan Polisi

Bandarlampung, Inako –
Sepasang suami istri di Lampung berhasil diamankan jajaran Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Daerah Lampung karena diketahui mengedarkan narkoba di daerah itu.
Pasangan suami istri bernama Ryan Hidayat (37) dan Astrina (39), ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Pulau Singkep, Gang Tangkil, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung, Rabu (21/3) siang.
Keduanya diketahui tinggal di Jalan Danau Toba, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung itu menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan dalih tak memiliki pekerjaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, di Bandarlampung, Kamis, menjelaskan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari warga sekitar yang melaporkan jika di kontrakan mereka sering menjadi tempat transaksi narkoba.
"Mendapatkan laporan tersebut, pada pukul 12.00 WIB, anggota Opsnal Subdit III melakukan pengintaian dan melihat gerak-gerik pria yang keluar masuk membawa bungkusan plastik warna hitam," ujarnya lagi.
Usai diselidiki lagi, lanjutnya, anggota menyakini bahwa kontrakan tersebut telah dijadikan tempat transaksi narkoba. Tak menunggu lama, akhirnya anggota kepolisian itu menangkap keduanya saat sedang berada di kamar.
Keduanya kini mendekam di tahanan Direktorat Narkoba Polda Lampung. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hingga hukuman mati.
TAG#Bandarlampung, #Peredaran Narkoba, #Sepasang Suami Istri
198732164

KOMENTAR