Novanto akan Pamit ke Teman Kos Sebelum Pindah ke Sukamiskin

Jakarta, Inako
Setya Novanto akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (4/5/2018) pagi ini. Proses pemindahan itu dilakukan setelah putusan hakim terhadap Novanto berkekuatan hukum tetap.
Setya Novanto mengaku telah mempersiapkan segalanya sebelum menjalani eksekusi. Tetapi sebelum berangkat ia akan pamit lebih dahulu dengan rekan-rekannya sesama tahanan yang ada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau memang betul, ya saya pertama-tama harus minta izin kepada sesama teman-teman di 'kos-kosan', yang susah bersama-sama," ujar Novanto seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Selain itu, Novanto juga berharap istrinya, Deisti Astriani Tagor, ikut mendampingi saat proses eksekusi berlangsung.
"Ya kalau dizinkan kan dampingi, kalau boleh. Ya sebagai istri menunggu dalam penyerahan kan itu lebih baik. Kalau istri sih selalu ingin dampingi saya terus," kata Novanto.
Setya Novanto menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Baca juga:
Lapas Sukamiskin Siap Tampung Setya Novanto
Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Untuk Novanto Satu Tahun Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU
Novanto Dinilai Belum Layak Masuk dalam “Justice Collaborator”
TAG#Kpk, #Setya Novanto, #Penjara, #Korupsi, #Sukamiskin
198736072
KOMENTAR