Objek Pariwisata Pandeglang Kembali ditutup, masyarakat bisa ajukan class action?

Hila Bame

Monday, 25-05-2020 | 16:43 pm

MDN

 

Serang,  Inako

 

Seperti dilansir dari beberapa media pada tanggal 20/05/20 lalu, dinas pariwisata Kabupaten Pandeglang melalui surat edaran  bernomor : 556/135-Dispar/2020 tentang himbauan kunjungan wisatawan yang didalam isi surat tersebut berisi berbagai protocol terkait pencegahan covid 19.

BACA JUGA:   

Selain Ujung Kulon, Pulau Burung Menjadi Salah Satu Cagar Alam Satwa Langka di Provinsi Banten

Surat tersebut ditanggapi oleh masyarakat dan pengusaha wisata sebagai pembukaan objek wisata yang sebelum nya pada bulan maret dilakukan penutupan oleh dinas pariwisata Kabupaten Pandeglang, sontak hal tersebut membuat gembira para pengusaha dan masyarakat pariwisata yang akhirnya mereka bersiap-siap untuk membuka objek wisata dan mengisi berbagai stok kebutuhan berjualan dan lain nya mengingat  akan menghadapi masa ramai Idul Fitri. 

Pantai Carita 

BACA JUGA:   

Pengalaman mengejutkan di dan sekitar Perth Australia

Namun belum sempat masyarakat dan pengelola objek wisata membuka kembali objek wisatanya dinas pariwisata Kembali menutup destinasi wisata dengan surat edaran  bernomor : 556/136-Dispar/2020 tentang pembatalan pembukaan destinasi wisata, dimana edaran penutupan tersebut mengacu pada edaran bupati pandeglang bernomor 443.2/665-bag.kesra/2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran covid 19.

Sudah barang tentu penutupan tersebut berakibat pada kekecewaan masyarakat  mengingat surat edaran diterbitkan pada tanggal 24/05/2020 bertepatan dengan Idul Fitri dan pada saat bersamaan masyarakat dan pengusaha wisata sedang bersiap membuka objek wisatanya.

Buntut dari kekecewaan tersebut menurut Ade Ervin ( salah satu praktisi pariwisata yang sekaligus ketua badan keselamatan pariwisata ) balawista, masyarakat dan pengusaha wisata bisa mengajukan class action kepada pemerintah, khususnya dinas pariwisata Pandeglang.

Landasan class action tersebut adalah kerugian yang ditimbulkan dari sebuah informasi yang disampaikan, pada posisi ini masyarakat merasa dirugikan karena sebelumnya disampaikan destinasi wisata dibuka dengan protocol covid19.

otomatis masyarakat kecil dan pengusaha wisata  melakukan persiapan, ada yang stok emping, pisang, kelapa muda, minuman, makanan dan lain sebagainya, belum lagi pengelola objek rekreasi keluarga.

Mereka menyiapkan pralatan pelindung seperti APD, termoscan, dan sebagainya untuk digunakan menyambut wisatawan, dalam hal ini pemerintah harus berhitung ulang dan memikirkan bagaimana nasib mereka.

 ini jelas masyarakat sedang sakit akibat perekonomian terpuruk dampak covid punya sedikit sisa tabungan dibuat belanja persiapan akhirnya harus hilang dan terbuang, bayangkan mereka para penjual makanan misalkan kalau tidak terjual ya dibuang ungkapnya. (Mohamad Rohim)

KOMENTAR