Ogah Jadi Menteri Prabowo-Gibran, Hotman Paris: Gajinya Kecil, Hanya Rp100 Juta per Bulan

Saverianus S. Suhardi

Wednesday, 24-04-2024 | 15:26 pm

MDN
Hotman Paris bersama Prabowo Subianto [Foto: Ist]

Jakarta, Inakoran.com - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengaku tidak berniat menduduki jabatan penting atau posisi menteri di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hotman menyebut gaji seorang menteri sangat kecil dibandingkan dengan pendapatannya saat ini. Dia mengaku, saat ini, tanpa kerja sekali pun, ia bisa mendapatkan Rp1 miliar setiap bulan.

“Bayangkan saja, satu klien biasanya setor iuran ke saya paling minim Rp100 juta. Ini dari 10 klien konglomerat saja bisa Rp1 miliar per bulan, itu namanya uang iuran, saya gak kerja apa-apa dapat uang,” jelas Hotman, dikutip pada Rabu (24/04/2024).

BACA JUGA: Keakraban Prabowo-Anies di Acara Penetapan Pemenang Pilpres: Dari Bercanda Hingga Guncang Badan

Sementara gaji seorang menteri hanya Rp100 juta, berbeda jauh dari yang ia dapatkan sebagai pengacara. “Kalau menteri kan paling Rp100 juta saja gajinya,” ujar Hotman.

Selain Prabowo serta keluarga besarnya, Hotman mengaku memiliki banyak klien yang berstatus sebagai konglomerat.

“Ini saya gak bohong karena saya puluhan tahun jadi international lawyer termasuk. Pak Prabowo dan adiknya Hasyim sampai sekarang masih jadi klien saya sama semua anak dan keponakannya,” ungkap Hotman.

Hotman juga mengaku jabatan menteri tidak cocok dengan gaya hidupnya. “Gaya hidup saya tidak cocok jadi menteri,” kata Hotman.

BACA JUGA: Kecewa dengan Putusan MK, Aktor Ini Siapkan Anak-anaknya Lawan Capres dari Silsilah Jokowi

Hotman pun menegaskan, ia lebih senang menjadi pengacara dan pebisnis ketimbang menjadi seorang menteri.

“Sebagai pengacara, saya punya 57 klub, punya club terbesar, dansa juga bebas. Itu semua kecil, yang paling besar itu saya ini sudah jadi internasional lawyer 38 tahun.”

Diketahui, KPU sudah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 pada hari ini.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sengketa Pilpres dengan menolak semua gugatan, baik dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar  maupun kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

KOMENTAR