OJK Keluarkan Aturan Penawaran Saham Lewat “Crowdfunding”

Sifi Masdi

Monday, 07-01-2019 | 17:14 pm

MDN
Gedung OJK [ist]

Jakarta, Inako

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) resmi menerbitkan peraturan terkait layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Aturan tersebut dikeluarkan dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018.

Lewat aturan baru tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi perusahaan perintis atau startup untuk memperoleh akses pendanaan di pasar modal. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air.

"OJK sebagai otoritas pengawasan, menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan urun dana," tulis POJK tersebut seperti dilihat Senin (7/1/2019).

Lewat pengawasan tersebut, akan mendorong penerapan keterbukaan infomasi oleh penerbit saham, terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem teknologi informasi yang aman dan andal dalam kegiatan urun dana.

Di beberapa negara, praktik layanan urun dana telah dilakukan dan memiliki dasar hukum, sedangkan di Tanah Air belum ada. Sehingga dapat menimbulkan risiko baik bagi penyelenggara maupun pengguna, yakni pihak yang membutuhkan dana dalam hal penerbit saham dan pihak yang memberikan dana atau pemodal.

"Untuk itu, equity crowdfunding perlu diatur dan diawasi, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi yang terlibat," jelas beleid tersebut.

Dalam POJK tersbut juga diatur bahwa penawaran saham umum dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan, dengan total dana yang dihimpun maksimal Rp 10 miliar. Sedangkan bagi penerbit yang bukan merupakan perusahaan publik, disyaratkan memiliki jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak. Selain itu jumlah modal disetor pun maksimal sebesar Rp 30 miliar.

Adapun aturan bagi penyelenggara layanan urun dana, wajib memiliki modal disetor dan modal sendiri, masing masing paling sedikit Rp 2,5 miliar saat mengajukan permohonan perizinan.

Sementara dalam menjalankan kegiatan usaha, penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha lain yang diatur OJK. Seperti menjadi penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi.

Penyelenggara juga dilarang memiliki hubungan afiliasi, memberikan bantuan keuangan, memberikan nasihat atau rekomendasi investasi, memberikan hadiah, menyimpan atau menerima dana pemodal dengan penerbit yang menggunakan layanan urun dana.  

 

KOMENTAR