Ombudsman Minta Kominfo Evaluasi Pemblokiran Internet di Papua

Sifi Masdi

Thursday, 29-08-2019 | 00:46 am

MDN
Kementerian Kominfo [ist]

Jakarta, Inako

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar pertemuan dengan Ombudsman RI. Berdasarkan hasil pertemuan, Ombudsman meminta Kominfo mengevaluasi pembatasan internet di Papua-Papua Barat dan melakukan pemulihan secara bertahap.

"Jadi yang kami garis bawahi tadi adalah kami mengingatkan Kominfo, bahwa warga di Papua dan Papua Barat mempunyai hak untuk akses informasi melalui internet," ujar Anggota Ombudmans Alvin Lie Ling Piao di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).

Simak video Ina Tv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia Maju.

 

"Dan itu menjadi landasan kami untuk minta segera dilakukan evaluasi agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan. Supaya kehidupan sosial, kehidupan ekonomi di sana juga dapat segera pulih," lanjutnya.

Alvin mengatakan banyak hal yang dibahas pada pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut. Ombudsman, kata dia, memberikan masukan kepada Kominfo agar menentukan syarat dan mekanisme pembatasan layanan internet.

"Cukup banyak yang kami bahas dan tidak hanya Papua saja, tapi kami lebih luas lagi adalah tentang syarat-syarat mekanisme penentuan kondisi di mana pemerintah ini wajib melakukan pencegahan terhadap beredarnya berita bohong, berita yang provokatif," ujarnya.

Alvin mengatakan, dalam pertemuan, Kominfo menjelaskan melakukan pembatasan akses internet berdasarkan koordinasi dengan berbagai institusi. Di antaranya Badan Inteligen Negara (BIN), Kepolisian, TNI dan lembaga keamanan negara.

"Kemudian siapa saja yang berhak untuk menitipkan pengendalian itu kepada Kominfo. Dalam hal ini Kominfo hanya melaksanakan perintah atau permintaan dari instansi lain terkait dengan pengendalian kondisi yang kurang kondusif di Papua dan Papua Barat," lanjutnya.

Alvin menyebut apabila dilakukan pembatasan akses internet, Kominfo hendaknya memberikan penjelasan secara transparan. Menurutnya internet adalah bagian dari kebutuhan pokok masyarakat.



 

KOMENTAR