Ombudsman RI Perwakilan NTT Buka Kantor Pengaduan di Kantor Samsat Kupang

Kupang, Inako
Mulai hari ini Senin (30/9) Ombudsman RI Perwkilan Nusa Tenggara Timur resmi membuka kantor pengaduan layanan publik bagi masyarakat NTT di kantor Samsat Kupang. Pelayanan pengaduan pelayanan publik akan berlangsung selama tiga hari hingga 2 Oktober 2019.
"Selama tiga hari ke depan ini kami bentuk posko pengaduan di Kantor Samsat Kupang dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, di Kupang, Senin (30/9).
Darius mengku, sebagian masyarakat mengeluh lantaran pelayanan publik di Kantor Samsat Kupang dinilai diskriminatif.
Misalnya, lanjut Darius, ada agen yang mewakili dealer kendaraan biasanya langsung dilayani tanpa melalui loket dengan biaya yang diduga melebihi tarif PNBP dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pada saat yang sama, sambungnya, ada masyarakat yang datang harus menunggu antrian yang relatif lama untuk mendapatkan pelayanan sehingga terkesan adanya diskriminasi.
Keluhan lainnya adalah masuknya asuransi Jasa Raharja Putra di dalam loket Samsat seolah-olah menjadi kewajiban dan menjadi sistem Samsat.
"Ini jadi substansi keluhan dari pengguna layanan karena padahal yang wajib hanya asuransi Jasa Raharja saja," katanya.
Terkait hal itu, darisu meminta pengguna layanan Samsat Kota Kupang agar menyampaikan laporan atau konsultasi jika mengalami pelayanan yang masih belum sesuai standar.
TAG#Ombudsman, #Kantor Samsat Kupang, #Pengaduan
198730747
KOMENTAR