Omnibus Lauw Antara Keadilan Sosial Dan Keadaban Reformasi Hukum

Hila Bame

Wednesday, 19-02-2020 | 09:07 am

MDN
Agus Abdullah

 

Oleh : Agus Abdullah,S.H,M.H ( Praktisi Hukum ) 

 

Jakarta, Inako

 

Istilah Omnibus Law menjadi perhatian publik secara nasional setelah pelaksanaan pelantikan presiden Joko Widodo, Oktober 2019 dan menjadi perdebatan dari berbagai kalangan baik para akademisi, profesional, pemerintah, legislatif maupun organisasi serikat buruh

 

Instrumen hukum terhadap pelaksanaan omnibus Law dalam kerangka peraturan perundang - undangan yang menjadi acuan dasar pemerintah adalah UU Perpajakan, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM atau disebut “ UU Lintas Sektor Omnibus Law “

 

Hal yang menjadi perhatian utam a oleh publik dan pemerintah yakni pembangunan terhadap sektor kemajuan ekonomi yaitu salah satunya sektor ketenagakerjaan atau Omnibus Law UU Cipta Lapangan kerja

 

Indonesia sebagai negara hukum yang merupakan dimensi kehidupan yang berkeadilan sosial dalam membangun dan mengembangkan kemajuan perekonomian negara berdasarkan norma tertinggi Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin upaya perwujudan “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “

 

Menjalankan berbagai kebijakan kenegaraan dan pemerintah yang telah disepakati berdasarkan peraturan perundang - undangan dan keadaban bernegara yang dengan konsisten serta berkesinambungan terhadap reformasi hukum dalam nilai - nilai keadilan sosial untuk kemajuan Indonesia 

 

Negara, pemerintah, dan rakyat berpendirian bahwa hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat dan keadilan sosial. Terutama dalam hal bidang perekonomian dengan berbagai macam peraturan diterbitkan pemerintah agar terdapat ketertiban dalam usaha pemerintah mengatur prilaku dibidang ekonomi

 

Supremasi hukum merupakan slogan dari gerakan reformasi hukum di Indonesia atas kenyataan yang utama adalah stabilitas politik dan ekonomi

Pelanggaran dibidang politik terjadinya suatu pemerintah yang tidak demokratis dengan DPR yang tidak menjalankan fungsinya untuk mewakili aspirasi rakyat.

Sedangkan pelanggaran bidang ekonomi adanya pembiaran sekelompok pengusaha ( pebisnis ) yang dekat dengan pemerintah ( pusat kekuasaan ) sehingga mendapat monopoli dalam kesempatan proyek ekonomi besar dengan anggaran negara maupun fasilitas pinjaman luar negeri.

Simak Video Yasona Laoly

KOMENTAR