Operasi Yustisi Petugas Gabungan Kecamatan Indramayu Beri Teguran kepada Pelanggar Prokes

Johanes

Wednesday, 24-03-2021 | 11:47 am

MDN

 

 

Indramayu, Inako

Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya, petugas gabungan Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat rutin menggelar operasi yustisi pada Rabu (24/3/2021). Sejumlah pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi teguran dalam operasi yustisi ini.


BACA:   

Peringatan Hari Air Sedunia, Aktifis ECO ENZYME Bekasi Tuang ECO ENZYME di Danau Rawa Pasung

 


Operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas TNI-Polri, Satpol PP dan aparat desa ini merazia warga yang melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker.

Kapolres Indramayu AKBP Hafid S Herlambang melalui Kapolsek Indramayu AKP H Suhendi mengatakan masih banyak ditemukan warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kepada para pelanggar prokes kita berikan teguran lisan dan mencatat identitas mereka," kata Kapolsek.

Dalam operasi yustisi yang digelar di DesaTelukagung, pemukiman warga serta sejumlah lokasi di Kecamatan Indramayu ini petugas membagikan masker sebanyak 25 pcs.

"Memberikan teguran kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Indramayu," kata Kapolsek.

KOMENTAR